Cara Pendaftaran NPWP Bagi Joint Operation
Apabila dua atau lebih perusahaan bergabung menjadi satu, maka gabungan tersebut disebut Kerja Sama Operasi atau Joint Operation.
Kerja Sama atau Joint Operation biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu proyek besar yang tidak sanggup dikerjakan oleh satu perusahaan saja misal pembuatan kilang minyak.
Bagi setiap badan termasuk Joint Operation (JO) yang telah berdiri berdasarkan Akte dari Pendirian dari Notaris Wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak.
Apabila calon wajib pajak menghendaki bisa langsung mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation (JO) wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kerja Sama atau Joint Operation tersebut.
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang NPWP dan NPPKP
- Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
Kerja Sama atau Joint Operation biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu proyek besar yang tidak sanggup dikerjakan oleh satu perusahaan saja misal pembuatan kilang minyak.
Bagi setiap badan termasuk Joint Operation (JO) yang telah berdiri berdasarkan Akte dari Pendirian dari Notaris Wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak.
Apabila calon wajib pajak menghendaki bisa langsung mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation (JO) wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kerja Sama atau Joint Operation tersebut.
Pada kesempatan kali ini akan diuraikan tentang cara pendaftaran NPWP bagi Kerjasama Operasi (Joint Operation), yang meliputi :
A. Tempat kedudukan Kerja Sama atau Joint Operation
ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
a. tempat kantor
pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum
dalam:
1. akta atau
dokumen pendirian dan perubahannya;
2. surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
3. dokumen izin
usaha dan/atau kegiatan;
4. surat
keterangan tempat kegiatan usaha; atau
5. perjanjian
kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
b. tempat kantor
pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang
sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan
keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam :
1. akta atau
dokumen pendirian dan perubahannya;
2. surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
3. dokumen izin
usaha dan/atau kegiatan;
4. surat
keterangan tempat kegiatan usaha; atau
5. perjanjian
kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
c. tempat kantor
pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat
administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
d. tempat
menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation
yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
B. Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Kerja
Sama atau Joint Operation
Pendaftaran
Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation dilakukan dengan mengajukan
permohonan Pendaftaran NPWP secara :
a. Elektronik.
b. Tertulis.
dilampiri
dengan dokumen yang disyaratkan
C. Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation secara Elektronik
1. Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation
secara elektronik dilakukan dengan cara :
a. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Kerja
Sama atau Joint Operation; dan
b. Mengunggah
(upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan.
dalam Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint
Operation yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap
telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan
hukum.
3. Berdasarkan permohonan yang telah disampaikan oleh Wajib
Pajak Kerja Sama atau Joint Operation, diberikan BPE (Bukti Penerimaan
Elektronik).
4. Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE (Bukti
Penerimaan Elektronik), ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. NPWP Kerja Sama atau Joint Operation diterbitkan paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan
b. NPWP Kerja Sama atau Joint Operation tersebut disampaikan ke
alamat surel (email) yang dicantumkan pada saat mendaftar.
D. Prosedur dan Cara Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation secara Tertulis
1. Permohonan pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation secara
tertulis dilakukan dengan cara :
a. mengisi dan menandatangani Formulir
Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation; dan
b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.
2. Permohonan pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation
disampaikan :
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman
surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
d. ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan Kerja Sama
atau Joint Operation.
3. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, maka Kepala KPP
atau KP2KP menerbitkan dan memberikan
BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Kerja Sama atau Joint Operation; atau
4. Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Kepala
KPP atau KP2KP :
a. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung
kepada Kerja Sama atau Joint Operation, untuk permohonan yang disampaikan
secara langsung; atau
b. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis
kepada Kerja Sama atau Joint Operation dengan menyampaikan Surat Pengembalian
Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi
atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
5. Berdasarkan permohonan yang telah
diberikan BPS, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
E. Penyampaian
Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak Kerja Sama atau Joint Operation dilakukan
dengan cara :
1. secara elektronik melalui alamat surel
(email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
2. secara langsung;
3. melalui pos dengan bukti pengiriman
surat; dan/atau
4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
F. Syarat
Pendaftaran NPWP Kerja Sama atau Joint Operation adalah sebagai berikut :
1. fotokopi
perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi
(Joint Operation);
2. fotokopi
Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
3. dokumen
yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint
Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk
Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi :
a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotocopi Kartu NPWP.
b) bagi Warga Negara Asing, yaitu:
1) fotokopi paspor; dan
2) fotokopi Kartu NPWP,
dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
Semoga bermanfaat.
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang NPWP dan NPPKP
- Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.