Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
Jenis Sanksi Administrasi yang akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
a. SPT Masa Pasal 4 ayat 2.
b. SPT Masa PPh Pasal 15.
c. SPT Masa PPh Pasal 21/26.
d. SPT Masa PPh Pasal 23/26.
e. SPT Masa Pasal 25.
3. Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tiap SPT Masa PPN yang terlambat atau tidak dilaporkan.
4. Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tiap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang terlambat atau tidak dilaporkan, meliputi :
a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770.
b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S.
c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.
5. Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tiap SPT Tahunan PPh Badan yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah membayar/menyetor serta melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima oleh Wajib Pajak pada saat pendaftaran NPWP dan NPPKP.
Jenis SPT Masa :
1. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
2. SPT Masa PPh Pasal 15.
3. SPT Masa PPh Pasal 21/26
4. SPT Masa PPh Pasal 22
5. SPT Masa PPh Pasal 23/26.
6. SPT Masa PPh Pasal 25.
7. SPT Masa PPN.
Jenis SPT Tahunan :
1. SPT Tahunan PPh Badan 1771.
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.
4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa
1.Wajib Pajak Badan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. Wajib Pajak Pemungut Pajak.
Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan
1.Wajib Pajak Badan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi.
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Jenis
Pajak |
Batas
Waktu Penyetoran/ Pembayaran |
PPh Pasal 4 ayat (2)
yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
|
tanggal 10 bulan
berikutnya |
PPh Pasal 4 ayat (2)
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya |
PPh Pasal 15 yang
dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya |
PPh Pasal 15 yang
harus dibayar sendiri
|
tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya |
PPh Pasal 21 yang
dipotong oleh Pemotong PPh |
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya |
PPh Pasal 23 dan PPh
Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya |
PPh Pasal 25 Wajib
Pajak Orang Pribadi dan Badan termasuk PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 43 Tahun 2018)
|
15 (lima belas)
bulan |
PPh Pasal 22, PPN
atau PPN dan PPnBM atas impor
|
harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor |
PPh Pasal 22, PPN
atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai
|
1 (satu) hari kerja
setelah dilakukan pemungutan pajak |
PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh bendahara
|
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara |
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas |
tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya |
PPh Pasal 22 yang
pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut
Pajak
|
tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya |
PPN atau PPN dan
PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
|
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan |
PPN yang terutang
atas kegiatan membangun sendiri oleh orang pribadi atau badan
|
tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya |
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan |
15 (lima belas)
bulan berikutnya |
PPN atau PPN dan
PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai
Pemungut PPN
|
tanggal 7 (tujuh)
bulan berikutnya |
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara |
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk |
tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya |
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa |
akhir Masa Pajak
terakhir |
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa |
sesuai dengan batas
waktu untuk masing-masing jenis pajak |
SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi |
sebelum SPT Tahunan
PPh OP disampaikan |
SPT Tahunan PPh
Badan |
sebelum SPT Tahunan
PPh Badan disampaikan |
Batas waktu pelaporan atau penyampaian SPT Masa
1. Batas waktu pelaporan atau penyampaian tanggal 20 bulan berikutnya untuk :
a. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
b. SPT Masa PPh Pasal 15.
c. SPT Masa PPh Pasal 21/26
d. SPT Masa PPh Pasal 23/26.
e. SPT Masa PPh Pasal 25
2. Batas waktu pelaporan atau penyampaian akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir untuk SPT Masa PPN.
Batas waktu pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan
1. Batas waktu pelaporan atau penyampaian 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 31 Maret) untuk :
a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770
b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S
c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 SS
2. Batas waktu pelaporan atau penyampaian 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 30 April) untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Contoh Kasus
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26
c. SPT Masa PPh Pasal 23/26.
d. SPT Masa PPh Pasal 25.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 disetor paling lambat tanggal 10 Februari 2024 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Februari 2024.
c. SPT Masa PPh Pasal 23/26 disetor paling lambat tanggal 10 Februari 2024 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Februari 2024.