Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa dan Tahunan

Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak agar terhindar dari sanksi administrasi yang dikenakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak).

Jenis Sanksi Administrasi yang akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak

1. Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar persentase berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan per bulan untuk Pajak Terutang yang terlambat dibayar atau disetor.

2. Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tiap SPT Masa yang terlambat atau tidak dilaporkan, meliputi :

a. SPT Masa Pasal 4 ayat 2.

b. SPT Masa PPh Pasal 15.

c. SPT Masa PPh Pasal 21/26.

d. SPT Masa PPh Pasal 23/26.

e. SPT Masa Pasal 25.

3. Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tiap SPT Masa PPN yang terlambat atau tidak dilaporkan.

4. Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) tiap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang terlambat atau tidak dilaporkan, meliputi :

a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770.

b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S.

c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.

5. Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tiap SPT Tahunan PPh Badan yang terlambat atau tidak dilaporkan.

Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah membayar/menyetor serta melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima oleh Wajib Pajak pada saat pendaftaran NPWP dan NPPKP.

Jenis SPT Masa :
 
1. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

2. SPT Masa PPh Pasal 15.

3. SPT Masa PPh Pasal 21/26

4. SPT Masa PPh Pasal 22

5. SPT Masa PPh Pasal 23/26.

6. SPT Masa PPh Pasal 25.

7. SPT Masa PPN.

Jenis SPT Tahunan :
 
1. SPT Tahunan PPh Badan 1771.

2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.

3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.

4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa

1.Wajib Pajak Badan.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi.

3. Wajib Pajak Pemungut Pajak.

Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan

1.Wajib Pajak Badan.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi.

Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak

Jenis Pajak

Batas Waktu Penyetoran/ Pembayaran

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan

tanggal 10 bulan berikutnya

PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendir

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan termasuk PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 43 Tahun 2018)

15 (lima belas) bulan

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor

harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara

pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri  oleh orang pribadi atau badan

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan

15 (lima belas) bulan berikutnya

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN

tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

akhir Masa Pajak terakhir

Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

sebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan

SPT Tahunan PPh  Badan

sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan


Batas waktu pelaporan atau penyampaian SPT Masa

1. Batas waktu pelaporan atau penyampaian tanggal 20 bulan berikutnya untuk :

a. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

b. SPT Masa PPh Pasal 15.

c. SPT Masa PPh Pasal 21/26

d. SPT Masa PPh Pasal 23/26.

e. SPT Masa PPh Pasal 25

2. Batas waktu pelaporan atau penyampaian akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir untuk SPT Masa PPN.
 
Batas waktu pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan

1. Batas waktu pelaporan atau penyampaian 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 31 Maret) untuk :

a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770

b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S

c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 SS

Namum khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 batas waktu pelaporannya tanggal 30 April 2020.

2. Batas waktu pelaporan atau penyampaian 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 30 April) untuk SPT Tahunan PPh Badan.


Baca Juga :






Referensi

Peraturan Pajak Tentang Sanksi Administrasi Pajak