Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Biaya Yang Boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan

Biaya Yang Boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan antara lain : 

- Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan / dosen / pengajar/karyawan.

Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;

Biaya publikasi/iklan/promosi;

Biaya kendaraan;

Biaya kemahasiswaan;

Biaya ujian semester;

Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);

Biaya laboratorium;

Biaya penyelenggaraan asrama;

Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;

Biaya pemeliharaan kampus;

Biaya penyusutan (kecuali  penyusutan Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari sisa lebih yang mendapatkan fasilitas tidak terkena PPh Badan)

Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;

Biaya penelitian dan pengembangan;

Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;

Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;

Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.

Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak untuk Yayasan yang bergerak dibidang usaha adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.


Baca Juga : 

Referensi :


- PMK-68/PMK.03/2020 Tanggal 14 Juni 2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan

PMK Nomor 80/PMK.03/2009 Tanggal 22 April 2009 Tentang Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

PER-44/PJ.2009 Tentang Pelaksanaan pengakuan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

SE-34/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis.

SE-39/PJ.4/1995 tentang Penyuluhan Perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis