Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Permohonan SKF (Surat Keterangan Fiskal)

Formulir Surat Keterangan Fiskal (SKF) 

Pengertian Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu, biasanya digunakan sebagai salah satu syarat mengikuti Lelang Proyek milik Pemerintah atau BUMN.

Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat diperoleh oleh Wajib Pajak dengan cara mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal harus menggunakan Surat Permohonan berdasarkan PER-03/PJ/2019 Tanggal 04 Pebruari 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF (Surat Keterangan Fiskal) adalah Wajib Pajak Pusat.

Wajib Pajak Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.


Syarat permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) bagi Wajib Pajak Pusat antara lain :

1. Wajib Pajak Pusat telah menyampaikan:

a. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan

b. Surat Pemberitahuan  (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada,

yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. Wajib Pajak tidak mempunyai Utang Pajak di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

3. Wajib Pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.


Data yang harus diisi dalam Surat Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), antara lain :

1. Nomor Surat Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

2. Lampiran Surat Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

3. Tempat dan Tanggal Surat Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Pusat terdaftar.

5. Alamat Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Pusat terdaftar.

6. Alasan Surat Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

7. Nama Wajib Pajak Pusat.

8. NPWP Wajib Pajak Pusat.

9. Alamat Wajib Pajak Pusat.

10. Alamat email Wajib Pajak Pusat.

11. Nama  dari pengurus Wajib Pajak Pusat.

8. NPWP dari pengurus Wajib Pajak Pusat.

9. Alamat dari pengurus Wajib Pajak Pusat.

10. Alamat email dari pengurus Wajib Pajak Pusat.


Formulir Surat Keterangan Fiskal (SKF)  terdiri dari :

a. Formulir Surat Keterangan Fiskal (SKF) selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI 

bPetunjuk Pengisian Formulir Surat Keterangan Fiskal (SKF) silahkan KLIK DISINI 


Baca Juga :

Formulir Permohonan Wajib Pajak Dan Petunjuk Pengisiannya 

Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan