Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS oleh Wajib Pajak tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2023 Yang Disampaikan Dalam Bentuk Kertas adalah sebagai berikut :

Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
Keterangan
I. Formulir

 

1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS) Harus disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh
Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia.

Jumlah total penghasilan bruto memenuhi ketentuan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
II. Lampiran Yang
Disyaratkan

 

1. Surat Kuasa Khusus Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
2. Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) atau dokumen yang dipersamakan Harus disampaikan apabila terdapat pembayaran atas PPh yang kurang dibayar.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 SS yang bersangkutan.

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS berbentuk kertas ke Kantor Pelayanan Pajak bisa siapa saja tidak harus Wajib Pajak yang bersangkutan sepanjang SPT Tahunan tersebut sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak.

Untuk Tahun Pajak 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 SS melalui laman DJP Online.


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS


Tanya Jawab Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi


Referensi :


PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya