Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
antara lain :
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT Masa PPh Pasal 15
- SPT Masa PPN
- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel-Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :