Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak 

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.


Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak antara lain :

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26

2. SPT Masa PPh Pasal 22 sudah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.

3. SPT Masa PPh Pasal 23/26 
sudah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.

4. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 
sudah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.

5. SPT Masa PPh Pasal 15 
sudah diganti dengan SPT Masa PPh Unifikasi.

6. SPT Masa PPN.

7. SPT Masa PPh Unifikasi.


Surat Pemberitahuan (SPT) harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas meliputi :

- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak

Tanya Jawab Pajak KUP