Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Jenis Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebut juga dengan istilah Barang Kena Pajak. 

Jadi penyerahan barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah atas penyerahan Barang Kena Pajak. 

Sedangkan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebut juga dengan istilah Barang Tidak Kena Pajak.

Barang Kena Pajak terdiri dari :

a. Barang Kena Pajak Berwujud

b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud terdiri dari :

1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; 

5. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

6. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;


Saat terjadinya Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah sebagai berikut :

1. Saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau

2. Saat kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.
Setiap penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, meskipun pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak.

Tarif Pajak PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah sebesar 11 % x nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.


Baca Juga :



- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah