Pengertian Masa Pajak
Pengertian Masa Pajak adalah :
jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Masa Pajak adalah sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Masa Pajak adalah sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
Contoh Masa Pajak antara lain :
- Masa Pajak Januari
- Masa Pajak Pebruari
- Masa Pajak Maret
- Masa Pajak April
- Masa Pajak Mei
- Masa Pajak Juni
- Masa Pajak Juli
- Masa Pajak Agustus
- Masa Pajak September
- Masa Pajak Oktober
- Masa Pajak Nopember
- Masa Pajak Desember
Artikel Yang Perlu Diketahui :