Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Masa Pajak

Pengertian Masa Pajak

Pengertian Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Masa Pajak adalah sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender. 


Contoh Masa Pajak 

Contoh Masa Pajak antara lain :

- Masa Pajak Januari

- Masa Pajak Pebruari

- Masa Pajak Maret

- Masa Pajak April

- Masa Pajak Mei

- Masa Pajak Juni

- Masa Pajak Juli

- Masa Pajak Agustus

- Masa Pajak September

- Masa Pajak Oktober

- Masa Pajak Nopember

- Masa Pajak Desember