Pengertian Masa Pajak
Pengertian Masa Pajak
Pengertian Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Masa Pajak adalah sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
Pengertian Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Masa Pajak adalah sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
Contoh Masa Pajak
Contoh Masa Pajak antara lain :
- Masa Pajak Januari
- Masa Pajak Pebruari
- Masa Pajak Maret
- Masa Pajak April
- Masa Pajak Mei
- Masa Pajak Juni
- Masa Pajak Juli
- Masa Pajak Agustus
- Masa Pajak September
- Masa Pajak Oktober
- Masa Pajak Nopember
- Masa Pajak Desember
- Masa Pajak Januari
- Masa Pajak Pebruari
- Masa Pajak Maret
- Masa Pajak April
- Masa Pajak Mei
- Masa Pajak Juni
- Masa Pajak Juli
- Masa Pajak Agustus
- Masa Pajak September
- Masa Pajak Oktober
- Masa Pajak Nopember
- Masa Pajak Desember
Penerapan Masa Pajak :
- PT.Surya Anugerah Abadi melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2023 pada tanggal 20 Mei 2023.
- SPT Masa PPN Masa Pajak April 2023 mengandung pengertian bahwa yang dilaporkan oleh PT.Surya Anugerah Abadi adalah semua data PPN untuk satu Masa Pajak yaitu Masa Pajak April 2023.