Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penggantian

Pengertian Penggantian 

Pengertian Penggantian adalah Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.


Contoh Penggantian:

- PT.Aditya Makmur Sejahtera menyerahkan jasa perbaikan Komputer dengan nilai penggantian sebesar Rp.1.110.000,00 termasuk PPN kepada PT.Cahaya Sakti Nirwana pada tanggal 12 Desember 2023.

Maka nilai penggantian jasa perbaikan Komputer tersebut adalah Rp.1.000.000,00 (100/111 x 1.100.000)

PPN yang terutang adalah sebesar Rp.1.000.000,00 x 11 % = Rp.110.000,00.

- PT.Amira Sehat Jaya menyerahkan jasa perbaikan Alat Senam dengan nilai penggantian sebesar Rp.600.000,00  belum termasuk PPN kepada CV.Abadi Makmur dan potongan harga sebesar Rp.100.000,00 pada tanggal 17 Desember 2023.

Maka nilai penggantian perbaikan alat senam tersebut adalah Rp.500.000,00 (600.000 - 100.000).

PPN adalah sebesar Rp.500.000,00 x 11 % = Rp. 55.000,00.

- CV.Gunung Muria Melakukan service mesin fotocopy dengan menerima pembayaran sebesar Rp.1.000.000,-  belum termasuk PPN dari CV.Cahaya Sejati (pemilik mesin fotocopy) pada tanggal 15 Desember 2023.

Maka nilai penggantian perbaikan mesin fotocopy tersebut adalah Rp.1.000.000,00.

PPN terutang adalah sebesar Rp.1.000.000,00 x 11 % = Rp. 110.000,00


Baca Juga :



Referensi :