Pengertian Penggantian
Pengertian Penggantian adalah Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- PT.Aditya Makmur Sejahtera menyerahkan jasa perbaikan Komputer dengan nilai penggantian sebesar Rp.1.110.000,00 termasuk PPN kepada PT.Cahaya Sakti Nirwana pada tanggal 22 Desember 2022.
Maka nilai penggantian jasa perbaikan Komputer tersebut adalah Rp.1.000.000,00 (100/111 x 1.100.000)
PPN yang terutang adalah sebesar Rp.1.000.000,00 x 11 % = Rp.110.000,00.
- PT.Amira Sehat Jaya menyerahkan jasa perbaikan Alat Senam dengan nilai penggantian sebesar Rp.600.000,00 belum termasuk PPN kepada CV.Abadi Makmur dan potongan harga sebesar Rp.100.000,00 pada tanggal 20 Desember 2022.
Maka nilai penggantian perbaikan alat senam tersebut adalah Rp.500.000,00 (600.000 - 100.000).
PPN adalah sebesar Rp.500.000,00 x 11 % = Rp. 55.000,00.
- CV.Gunung Muria Melakukan service mesin fotocopy dengan menerima pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- belum termasuk PPN dari CV.Cahaya Sejati (pemilik mesin fotocopy) pada tanggal 5 Desember 2022.
Maka nilai penggantian perbaikan mesin fotocopy tersebut adalah Rp.1.000.000,00.
PPN terutang adalah sebesar Rp.1.000.000,00 x 11 % = Rp. 110.000,00
Baca Juga :
Referensi :