Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penggantian

Pengertian Penggantian 

Pengertian Penggantian adalah Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.


Contoh 1 :

- PT.Aditya Makmur Sejahtera menyerahkan jasa perbaikan Komputer dengan nilai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tidak termasuk PPN kepada PT.Cahaya Sakti Nirwana pada tanggal 12 Januari 2026.

Maka nilai penggantian jasa perbaikan Komputer tersebut adalah Rp.1.000.000 

Dasar Pengenaan Pajak PPN : 916.667 
(11/12 x 1.100.000)

PPN yang terutang adalah sebesar Rp.110.000
(12 % x 916.667)


Contoh 2 :

- PT.Amira Sehat Jaya menyerahkan jasa perbaikan Alat Senam dengan nilai penggantian sebesar Rp.600.000,00  belum termasuk PPN kepada CV.Abadi Makmur dan potongan harga sebesar Rp.100.000,00 pada tanggal 17 Februari 2026.

Nilai penggantian :  Rp.500.000,00 
(600.000 - 100.000).

Dasar Pengenaan Pajak PPN : 458.333 
(11/12 x 500.000)

PPN yang terutang adalah sebesar Rp.55.000
(12 % x 458.333)


Contoh 3 :

- CV.Gunung Muria Melakukan service mesin fotocopy dengan menerima pembayaran sebesar Rp.2.000.000,-  belum termasuk PPN dari CV.Cahaya Sejati (pemilik mesin fotocopy) pada tanggal 15 Maret 2026.

Maka nilai penggantian perbaikan mesin fotocopy tersebut adalah Rp.2.000.000,00.

Dasar Pengenaan Pajak PPN : 1.833.333 
(11/12 x 2.000.000)

PPN yang terutang adalah sebesar Rp.220.000
(12 % x 1.833.333)


Baca Juga :



Referensi :