Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Surat Pemberitahuan

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.

Wajib Pajak yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Wajib Pajak Badan.

3. Wajib Pajak Instansi Pemerintah.


Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)


Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

3. Harta dan kewajiban.

4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah :
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.
 
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah :
mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) antara lain :

1. SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, terdiri dari :

a. SPT Masa PPh Pasal 21/26

b. SPT Masa PPh Pasal 22

c. SPT Masa PPh Pasal 23/26

d. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

e. SPT Masa PPh Pasal 15

f. SPT Masa PPh Pasal 25

g. SPT Masa PPN

2. SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, terdiri dari :

a. SPT Tahunan PPh Badan

b. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdiri dari :

b. 1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770

b. 2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770S

b. 2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770SS