Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

A. Pengertian Tax Treaty atau Persetujuan  Penghindaran  Pajak  Berganda (P3B)

Pengertian Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah Perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima  oleh  penduduk  dari  salah  satu  atau  kedua  negara  pihak  pada persetujuan (both contracting states).

Beberapa pasal dalam Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih jelas mengenai ketentuan-ketentuan tersebut (mode of application), misalnya tentang pasal dividen dan bunga. 

Sedangkan jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan yang bertentangan dengan Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) antara kedua negara, maka diperlukan adanya Mutual Agreement Procedure (MAP).

Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang, karena dalam penerapannya berfungsi melengkapi.

Perjanjian dianggap sah dan dapat dijalankan oleh penduduk antar negara bila disahkan atau dikuatkan oleh badan yang berwenang di negaranya, dalam hal ini bisa DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau Presiden.

Pengesahan tersebut dikenal dengan istilah ratifikasi.


B. Tujuan Penghindaran Pajak Berganda

Tujuan Penghindaran Pajak Berganda antara lain :

1. Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim dunia usaha. 

Dengan Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda), maka pengenaan pajak atas laba usaha tidak dapat dikenakan di kedua tempat, yaitu negara sumber atau negara domisili.

Laba usaha dikenakan pajak di tempat di mana mereka berkedudukan. 

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dunia usaha mendapatkan kepastian hukum, karena membayar pajak hanya dikenakan satu kali yaitu di negara domisili.

2. Peningkatan investasi modal dari luar negeri.  

Pemajakan atas investasi berupa bunga dari pinjaman, dividen dari penanaman saham, royalti dari pemilik hak cipta, jika dikenakan pemajakan yang tinggi, maka dipastikan penduduk asing akan berpikir ulang bahkan menjadi ragu untuk menanamkan modal di Indonesia, karena hasil investasi tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Sehingga diperlukan Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) agar tarif pajak atas investasi tersebut lebih kecil dari negara lain sehingga dapat menarik investasi dari luar negeri.

3. Peningkatan sumber daya manusia. 

Dengan adanya pembebasan pajak atas mahasiswa dan pelatihan karyawan di negara di mana mereka menempuh pendidikan dan pelatihan, maka dipastikan dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang lebih memadai. 

Apabila penghasilan mahasiswa dan karyawan yang sedang melakukan pendidikan dan pelatihan dikenakan pajak, maka akan membebani mereka sehingga mereka lebih baik tidak belajar di luar negeri atau menambah ilmu di luar negeri di mana mereka belajar atau bekerja.

Hal ini jika diberlakukan maka sumber daya manusia salah satu negara tersebut akan mengalami keterbelakangan di bidang ilmu pengetahuan.

4. Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak.  

Dengan adanya informasi yang saling berhubungan antar kedua negara, maka penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan di kedua negara menjadi jelas terlihat dan dapat terdeteksi sedini mungkin. 

Negara yang terkait dengan Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda), dapat melaporkan penghasilan penduduk asing di negara sumber, misalnya dengan mengirimkan bukti penerimaan penghasilan dari negara sumber. 

Informasi penghasilan tersebut seharusnya dilaporkan oleh penerima penghasilan di negara domisili, dan diperhitungkan kembali di akhir tahun pajak.

5. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara

Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) mengatur adanya pemajakan yang sama dan setara antar kedua negara, dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak memberatkan penduduk asing antar kedua negara dalam menjalankan usaha. 

Negara yang mengadakan Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) tidak boleh sewenang-wenang dalam hal pemajakannya.

Sehingga apabila antara dua negara telah mengadakan perjanjian Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka setiap transaksi yang berhubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi maupun Badan yang berasal dari kedua negara tersebut. 

Maka pengenaan pajaknya diatur dalam tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut. 

Apabila antara kedua negara tidak terdapat tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka pengenaan pajak penghasilan berdasarkan peraturan perpajakan di negara masing-masing.


C. Azas Utama Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Azas Utama Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terdiri dari 3 (tiga) Azas, meliputi :

 1. Azas domisili atau azas kependudukan (domicile / residence principle) 

Dalam Azas domisili atau kependudukan, negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila  orang  pribadi  tersebut  merupakan  penduduk  atau  recident atau berdomisili di negara tersebut atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. 

Azas Azas domisili atau kependudukan menerapkan penghitungan penghasilan seluruh dunia untuk dihitung di mana orang pribadi atau badan berdomisili (world wide income concept).

2. Azas sumber (source principle) 

Dalam Azas sumber, negara  akan mengenakan pajak dimana orang pribadi atau badan memperoleh penghasilan, dan tidak melihat dimana seseorang atau badan itu berdomisili.

Yang terpenting dalam pengenaan azas sumber adalah jenis penghasilan bukan subjek pajaknya. 

Pajak tersebut hanya dikenakan pada subjek pajak di negara tersebut diperoleh penghasilan. 

Azas sumber dikenakan terhadap penduduk asing atau badan asing yang memperoleh penghasilan dari Negara Indonesia harus membayar pajak dengan mekanisme pemotongan pajak (withholding tax).

3. Azas  nasionalitas  atau  azas  kewarganegaraan (nationality / citizenship principle)

Dalam Azas  kewarganegaraan, negara  akan  mengenakan  pajak  apabila  penduduk tersebut merupakan warga negaranya. 

Setiap penghasilan di seluruh dunia akan dikenakan pajak bilamana penduduk tersebut menjadi warga negara tersebut. 

Azas  kewarganegaraan  juga  diterapkan  bilamana  warga  negara Indonesia yang penghasilan netonya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka kepadanya diwajibkan memiliki NPWP. 

Di manapun mereka berada, sepanjang memiliki warga negara Indonesia, mereka harus menghitung penghasilan seluruh dunia di Negara Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Negara Indonesia menganut ke-3 (tiga) azas tersebut yaitu azas domisili,  azas  kewarganegaraan  dan  azas  sumber,  azas  domisili.

Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya yang menyatakan bahwa penduduk asing dari sebuah negara akan dikenakan pajak di Negara Indonesia  jika melebihi 183 hari dan diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan ini juga menjadikan penghasilan dari seluruh dunia harus dihitung di Negara Indonesia jika penduduk tersebut telah memiliki NPWP di Indonesia.


D. Susunan  Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)  Yang Dipakai  Indonesia 

Susunan  Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)  yang dipakai  Indonesia terdiri dari :

1. Subjek Pajak

2. Jenis Pajak,

3. Istilah Umum

4. Penduduk 

5. Jenis-jenis Penghasilan 

Jenis-Jenis Penghasilan meliputi :

a. Laba Bentuk Usaha Tetap
 
b. Laba Harta Tidak Bergerak 

c. Laba Usaha 

d. Laba Usaha Perkapalan dan Penerbangan 

e. Dividen 

f. Bunga 

g. Royalti 

h. Harta Bergerak 

i. Pendapatan Lain-lain 

6. Hal-hal yang terkait dengan pekerjaan 

Hal-hal yang terkait dengan pekerjaan meliputi :

a. Pekerjaan Bebas 

b. Pegawai Swasta 

c. Direktur 

d. Artis dan Atlet 

e. Pensiun 

f. Pegawai Negeri 

7. Hubungan Istimewa 

8. Metode Penghindaran Pajak

Metode Penghindaran Pajak meliputi :

a. Penghapusan Pajak  

b. Pengkreditan Pajak 

9. Pendidikan dan Pelatihan 

Pendidikan dan Pelatihan meliputi :

a. Guru / Peneliti 

b. Mahasiswa atau Pelatihan Karyawan 
 
10.  Ketentuan Lain-lain 

Ketentuan Lain-lain  meliputi :

a. Non Diskriminasi 

b. Tatacara Persetujuan Bersama 

c. Pertukaran Informasi 

d. Berlakunya Perjanjian 

e. Berakhirnya Perjanjian