Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Yayasan (Badan atau Lembaga Nirlaba) Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan Mendapatkan Fasilitas Perpajakan

Syarat Yayasan (Badan atau Lembaga Nirlaba) Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan Mendapatkan Fasilitas Perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh (laba neto kena pajak ) Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah :
  • Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. 
  • Badan atau lembaga nirlaba (yayasan) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya. 
Pemberitahuan disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. 
  • Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal badan atau lembaga nirlaba. 
  • Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari sisa lebih tersebut diatas tidak boleh dilakukan penyusutan. 
  • Badan atau lembaga nirlaba (yayasan) tersebut tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Badan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  • Badan atau lembaga nirlaba (yayasan) wajib membuat :
  1. pernyataan bahwa : Sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dan Sisa lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih.
  2. Pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.
  3. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
 Artikel Yang Perlu Diketahui :
  1. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  2. PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  3. PMK Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
  4. PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan pengakuan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.