Contoh Perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) Sebesar 600.000.000
Jawaban Konsultasi Pajak
Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2022 Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha sebagai Arsitek termasuk dalam Pekerjaan Bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final.
Terhadap penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha sebagai Arsitek dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Arsitek tidak bersifat final.
Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan besarnya Penghasilan Kena Pajak dikalikan besarnya Tarif Pajak berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk Tahun 2022 :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : 600.000.000
PPh Terutang :
5 % x 60.000.000 = 3.000.000
15 % x 190.000.000 = 28.500.000
25 % x 250.000.000 = 62.500.000
30 % x 100.000.000 = 30.000.000 +
Total PPh Terutang = 124.500.000
Jadi atas penghasilan kena pajak sebesar Rp.600.000.000,00 dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha sebagai Arsitek untuk tahun pajak 2022 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp.124.500.000,00
Untuk Tahun 2021 :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : 600.000.000
PPh Terutang :
5 % x 50.000.000 = 2.500.000
15 % x 200.000.000 = 30.000.000
25 % x 250.000.000 = 62.500.000
30 % x 100.000.000 = 30.000.000 +
Total PPh Terutang = 125.000.000
Kewajiban Perpajakan Bagi Arsitek
Kewajiban Pendaftaran NPWP bagi Arsitek
Kewajiban pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi Orang Pribadi yang berprofesi sebagai Arsitek adalah saat Arsitek tersebut menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Sehingga Arsitek tersebut Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat satu bulan setelah usaha dan atau pekerjaan bebas tersebut nyata-nyata dilakukan.
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Arsitek
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai arsitek dikenakan Pajak Penghasilan tidak final berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Aristek dilakukan dengan cara :
a. Membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
b. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
c. Pada akhir tahun dilakukan penghitungan ulang dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan Arsitek disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Pembayaran Pasal 29 atas kurang bayar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disetor paling lambat sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pelaporan Pajak Penghasilan bagi Arsitek
Arsitek sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
Pelaporan PPh Pasal 25 dianggap telah dilakukan apabila telah meyetor PPh Pasal 25, sehingga Arsitek sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu melaporkan PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sepanjang sudah menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Arsitek sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret setiap Tahun.
- Penghasilan yang diterima Arsitek selama setahun.
- Harta yang dimiliki oleh Arsitek per 31 Desember
- Utang yang menjadi tanggungan Arsitek per 31 Desember.
- Keluarga yang menjadi tanggungan Arsitek per 1 Januari .
- Pajak Penghasilan yang dipotong Pihak Lain.
- Pajak yang terutang atas penghasilan Arsitek.
- Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dari Januari sd Desember.
- Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berikutnya.
Baca Juga :
Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)