Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Penghasilan Yang Diterima

Berdasarkan penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dibagi menjadi :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari pekerjaan.

Contoh :

a. Pegawai / Karyawan Swasta

b. Pegawai BUMN

c. Pegawai BUMD

c. Anggota TNI

d. Anggota POLRI

e. PNS

f. Pensiunan Pegawai / Karyawan Swasta.

g. Pensiunan Pegawai BUMN.

h. Pensiunan PNS.

i. Pensiunan Anggota TNI.

j. Pensiunan Anggota POLRI.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Usaha.

Contoh :

a. Pengusaha Toko Emas.

b. Pengusaha Industri Mie Kering.

c. Pengusaha Persewaan Mobil.

d. Pengusaha Toko Barang Elektronik.

e. Pengusaha Toko Bahan Bangunan.

f. Pengusaha Industri Kayu Lapis.

3. Wajib pajak orang pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari Pekerjaan bebas.

Contoh :

a. Dokter.

b. Notaris.

c. Akuntan.

d. Konsultan.

e. Arsitek.

4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan lain yang tidak bersifat final (sehubungan dengan pemodalan).

Contoh :

a. Penghasilan Bunga pinjaman.

b. Penghasilan dari Royalti.

c. Penghasilan dari Penyewasn Alat Elektronik yang bukan usaha pokoknya.

d. Penghasilan dari Persewaan Mobil yang bukan usaha pokoknya.


5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bersifat final.

Contoh :

a. Bunga deposito dan tabungan.

b. Hadiah undian.

c. Persewaan tanah dan atau bangunan.

d. Jasa Konstruksi.

6. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan yang bukan objek pajak.

Contoh :

a. Penerima bantuan.

b. Sumbangan.

c. Hibah.

7. Wajib Pajak Orang Pribadi yang semata-mata menerima penghasilan dari luar negeri.

Contoh :

a. Bunga dari luar negeri.

b. Royalti dari luar negeri.

c. Gaji dari luar negeri.

8. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari berbagai sumber.

Contoh :

a. Pegawai swasta tetapi juga mempunyai usaha rumah makan.

b. PNS tetapi membuka praktek dokter.


Baca Juga: