Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah Termasuk Bendahara BOS Kepada Rekanan/Pegawainya Dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Belanja Pegawai

Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah termasuk Bendahara Bos Kepada Rekanan/Pegawainya Dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Belanja Pegawai adalah sebagai berikut :

1. Menyetor PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 (2) dan PPN serta PPnBM yang terutang ke Bank atau Kantor Pos.

2. Melaporkan PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 (2) dan PPN/PPnBM yang telah disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa.

3. Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau 26 kepada PNS maupun bukan PNS penerima penghasilan.

4. Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau 26 kepada rekanan.

5. Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 (2) kepada rekanan.

6. Memberikan fotocopy Bukti Setoran Pajak PPh Pasal 22 kepada rekanan (kecuali bendahara BOS).

7. Memberikan fotocopy Bukti Setoran Pajak PPN kepada rekanan.

Bendahara Pemerintah Pusat adalah bendahara yang berada pada instansi Pemerintah Pusat seperti :

1. Kantor Pelayanan Pajak.

2. Kantor Kejaksaan.

3. Kantor Pengadilan Negeri.

4. Kantor Pengadilan Agama.


Bendahara Pemerintah Daerah adalah bendahara yang berada pada instansi Pemerintah Daerah antara lain terdiri dari :

1. Bendahara Pemerintah Propinsi antara lain :

a. Bendahara DPKAD Propinsi

b. Bendahara DPRD Propinsi. 

2. Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain :

a. Bendahara DPRD Kabupaten/Kota.

b. Bendahara Dinas Kesehatan.

c. Bendahara Dinas Sosial.

d. Bendahara Sekolah.

e. Bendahara Desa.

f. Bendahara Kecamatan.


Mulai 1 April 2020
Mulai 1 April 2020 NPWP  (Nomor Pokok Wajib Pajak) Bendahara Pemerintah harus dihapus dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.

Instansi Pemerintah terdiri dari :

1. Instansi Pemerintah Pusat.

2. Instansi Pemerintah Daerah.

3. Instansi Pemerintah Desa.


NPWP Instansi Pemerintah digunakan oleh :

1. Pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran.

2. Pejabat penandatangan surat perintah membayar

3. Bendahara pengeluaran.

4. Bendahara penerimaan, 

5. Kepala urusan keuangan pemerintah desa

dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. 

Sehingga kewajiban perpajakan yang sebelumnya menjadi kewajiban bagi bendahara pemerintah beralih menjadi kewajiban bagi Instansi Pemerintah.


Baca Juga :

Artikel Tentang Perpajakan Untuk Bendahara Instansi Pemerintah