Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penerimaan Hibah Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengertian Penerimaan Hibah Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut :

Harta hibahan bagi pihak yang menerima merupakan objek pajak apabila diterima bukan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan Badan sepanjang diterima dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.


Contoh Hibah Sebagai Objek Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain :

Aditya memberikan rumah kepada kakak kandungnya, maka atas transaksi tersebut terdapat objek pajak penghasilan, yaitu dianggap atas pemberian tersebut Aditya memperoleh penghasilan karena merupakan transaksi penjualan sehingga dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 UU PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.


Contoh Hibah Sebagai Objek Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan antara lain :

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT Abadi Jaya Makmur adalah pemegang saham sebesar 90 % saham PT Bumi Banyumas Raya.