Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbandingan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Laba Bentuk Usaha Tetap (BUT) Berdasarkan Tax Treaty Dan Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak, saya mau menanyakan tentang perbandingan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Laba Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan tax treaty dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)


Jawaban Konsultasi Pajak :

Perhitungan pajak penghasilan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya adalah sebagai berikut :

- Bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap (BUT) adalah laba yang diperolehnya di negara dimana Bentuk Usaha Tetap (BUT) berkedudukan.

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri (Tarif Pajak PPh Pasal 17 dan 31E UU PPh).

- Pajak Penghasilan Pasal 25/29 atas Penghasilan Kena Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) dihitung dengan cara perhitungan PPh Badan sebagai Wajib Pajak Badan dalam negeri.

- Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak (PPh terutang atas Bentuk Usaha tetap BUT tersebut diatas) dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan syarat :

1. penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;

2. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka (1), harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan;

3. penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan

4. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.

Apabila ternyata antara Indonesia dengan Negara asal BUT terdapat Tax Treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka terhadap laba setelah pajak yang dikirimkan ke negara asal Bentuk Usaha Tetap (BUT) tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif yang ada dalam Tax Treaty (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) tersebut.

Sehingga perbedaan perlakuan pajak penghasilan atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dengan Pajak Penghasilan berdasarkan Tax Treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah tentang besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas Laba Setelah Pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dikirimkan ke Luar Negeri (ke perusahaan di negara dimana Bentuk Usaha Tetap (BUT) berasal) atau dengan kata lain tidak ditanamkan kembali di Indonesia, yaitu :

a. Apabila berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, maka tarif pajak penghasilan dikenakan sebesar 20 %.

b. Apabila berdasarkan Tax Treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara asal Bentuk Usaha Tetap (BUT, maka tarif Pajak Penghasilan dikenakan sebesar tarif pajak penghasilan yang tercantum dalam Tax Treaty / Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut.

Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :