Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Menggunakan Pembukuan
Persiapan sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
1. PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Perubahan KeEmpat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan Untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut :
1. Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai
penghasilan sebagai pegawai swasta maka disiapkan juga fotocopy 1721-A1 dan
atau bukti potong lainnya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021.
2. Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai
penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka disiapkan juga fotocopy
1721-A2 dan atau bukti potong lainnya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021.
3. Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai
penghasilan dan biaya lain maka disiapkan juga bukti atas transaksi tersebut (misal
atas penjualan aktiva berupa mobil) untuk tahun pajak 2021.
4. Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang selain sebagai pengusaha juga mempunyai
penghasilan dan biaya final maka disiapkan juga bukti atas transaksi tersebut
(misal atas pendapatan dan PPh final atas bunga deposito, dan atau penjualan tanah dan atau bangunan) untuk tahun pajak 2021.
5. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari luar negeri disiapkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan dari luar negeri (PPh Pasal 24) untuk tahun pajak 2021 .
6. Menyiapkan
arsip SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak
keluaran Masa Pajak Januari s/d Desember 2021 (apabila Wajib Pajak tersebut juga sebagai PKP/Pengusaha
Kena Pajak).
7. Menyiapkan
arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s/d Desember 2021 (Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21).
8. Menyiapkan
arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2021, apabila memperoleh penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23.
9. Menyiapkan
arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Setoran Pasal 22 impor Masa Pajak Januari s/d
Desember 2021.
10. Menyiapkan
arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s/d Desember 2021.
11. Menyiapkan
arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s/d Desember 2021, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 % berdasarkan PP 23 Tahun 2018 untuk Masa Pajak Januari sd Desember 2020 disiapkan arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2.
12. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memanfaatkan fasilitas bebas PPh Final PP 23 Tahun 2018, maka disiapkan bukti pelaporan realisasi PPh Final PP 23 Tahun 2018 untuk tahun pajak 2021 .
13. Menyiapkan
arsip Bukti Pembayaran atas STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari s/d Desember 2021 apabila ada.
14. Menyiapkan Data Pendukung Laporan
Keuangan, yang terdiri dari :
a. Buku
besar pendukung Laporan Keuangan.
b. Buku
besar pembantu pendukung laporan keuangan.
c. Rekening
Koran/tabungan (Rekening Koran/tabungan harus terpisah dengan kegiatan usaha
lainnya dan milik pribadi, jadi rekening Koran/tabungan khusus transaksi usaha
tersebut).
d. Bukti
penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota dan lain-lain).
14. Membuat
Laporan Keuangan yang terdiri dari :
a. Laporan
Neraca Komersial
b. Laporan
Rugi Laba Komersial dan Fiskal.
15. Menyiapkan
lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 seperti :
a. Daftar
Penyusutan (apabila ada Harta Berwujud dan/atau Harta Tidak Berwujud)
b. Daftar
Perhitungan Kompensasi Kerugian.
c. Daftar
Nominatif Biaya Entertainment
d. Daftar
Nominatif Biaya Promosi.
e. Lampiran
Daftar lainnya yang diperlukan
Yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 yang menggunakan pembukuan adalah :
a. Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas peredaran usaha antara lain:
1. Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 dengan Dasar Pengenaan Pajak dan Faktur Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2021.
2. Peredaran
usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 dengan
Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/ Bukti Pembayaran PPh Pasal
22 Masa Pajak Januari s/d Desember 2021.
3. Peredaran
usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 dengan
Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan PPh Pasal 23 dari
pihak lain Masa Pajak Januari s/d Desember 2021.
4. Peredaran
usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 dengan
Objek PPh Pasal 4 (2) atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/ Bukti Pembayaran PPh Pasal 4
(2) dari pihak lain Masa Pajak Januari s/d Desember 2021.
5. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,5 % (PP 23 Tahun 2018) maka Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 harus sama dengan Objek PPh Pasal 4 (2) atas Peredaran Usaha Bruto Masa Pajak Januari s/d Desember 2021 (termasuk yang dibebaskan karena fasilitas covid-19).
b. Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas pembelian dan biaya usaha antara lain :
1. Pembelian
dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2021 dengan faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d
Desember 2021.
2. Pembelian
dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2021 dengan Objek PPh Pasal 21/26 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari s/d Desember 2021.
3. Pembelian dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2021 dengan Objek PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Januari sd Desember 2021.
4. Pembelian dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2021 dengan Objek PPh Pasal 23/26 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh wajib pajak Masa Pajak Januari s/d Desember 2021.
5. Pembelian dan biaya pada laporan laba rugi tahun 2021 dengan Objek PPh Pasal 4 (2) pada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 (2) oleh Wajib Pajak Masa Pajak Januari s/d Desember 2021.
c. Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas komponen neraca antara lain :
1. Posisi
kas dan setara kas di Laporan Neraca Tahun 2021 dengan buku kas dan setara kas per 31 Desember 2021.
2. Posisi
Bank di Laporan Neraca Tahun 2021 dengan buku rekening Koran dan atau buku tabungan per 31 Desember 2021.
3. Posisi
piutang di Laporan Neraca Tahun 2021 dengan buku piutang per 31 Desember 2021.
4. Posisi
persediaan akhir di Laporan Neraca Tahun 2021 dengan buku persediaan per 31 Desember 2021 dan
dengan persediaan akhir di laporan laba rugi Tahun 2021.
5. Posisi
aktiva di Laporan Neraca Tahun 2021 dengan buku aktiva per 31 Desember 2021.
6. Posisi
hutang di Laporan Neraca Tahun 2021 dengan buku hutang per 31 Desember 2021.
7. Posisi
modal di Laporan Neraca Tahun 2021 dengan buku modal per 31 Desember 2021.
8. Pengambilan
Prive bukan merupakan biaya dan bukan objek PPh Pasal 21, jumlah pengambilan
prive terserah wajib pajak.
9. Penyetoran
Prive bukan merupakan Objek Pajak, jumlah penyetoran prive terserah wajib
pajak.
d. Wajib
Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas persediaan awal Tahun 2021 dengan
persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Kelengkapannya
Referensi :
2. PER-36/PJ/2015 Tanggal PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.