PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 Tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 Tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi menetapkan tentang :
1. Bentuk Formulir dan Lampiran SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 Tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi selengkapnya :
Lampiran PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 Tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
Status PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 Tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi adalah sebagai berikut :
1. Bentuk Formulir dan Lampiran SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
2. Bentuk Lampiran Khusus sebagai lampiran SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 Tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi selengkapnya :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 05/PJ/2014
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan, tertib administrasi dan pengawasan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk, dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
5. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
6. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana atau SKK Migas.
7. Operator adalah kontraktor atau dalam hal kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai dengan kontrak kerja sama.
8. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat SKK Migas adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
9. Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi lifting, biaya operasi dan bagi hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh Operator kepada SKK Migas secara kuartalan untuk masing-masing wilayah kerja.
10. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
11. Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi (lifting) antara SKK Migas dan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
12. Investment Credit yang selanjutnya disebut insentif investasi adalah tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan/atau gas bumi tertentu.
13. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.
14. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
15. DMO fee atau imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
16. Harga minyak mentah Indonesia adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara periodik.
17. Lifting price variance atau varian harga atas lifting adalah selisih harga yang terjadi karena perbedaan harga minyak mentah Indonesia bulanan dengan harga minyak mentah Indonesia rata-rata tertimbang.
18. Biaya bukan modal (non Capital cost) adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk survei dan intangible drilling cost
19. Biaya modal (capital cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan.
BAB II
BENTUK FORMULIR DAN LAMPIRAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
Pasal 2
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.
Pasal 3
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
a. FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
b. Bukti penyetoran Pajak Penghasilan;
Pasal 4
Kontraktor wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi:
a. Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
b. Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
c. Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
d. Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
e. Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor; dan
f. Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest;
BAB III
LAMPIRAN KHUSUS PENGHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN LAMPIRAN KHUSUS
PENGHITUNGAN BRANCH PROFIT TAX/PAJAK ATAS DIVIDEN ATAS PENGHASILAN DARI KONTRAK KERJA SAMA MIGAS
Pasal 5
(1) Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan dalam rangka Kontrak Kerja Sama, meliputi:
a. Peredaran Usaha;
b. Biaya Usaha;
c. Penghasilan Kena Pajak;
d. PPh Badan Terutang;
e. Kredit Pajak PPh Badan;
f. PPh Badan yang Kurang (Lebih) dibayar.
(2) Peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. FTP Share;
b. Equity Share;
c. Insentif Investasi;
d. Cost Recovery;
e. DMO;
f. DMO Fee; dan
g. Lifting Price Variance;
(3) Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk umum dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
(1) Penghasilan atas FTP share sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pajak Penghasilannya dihitung pada saat Kontraktor mencapai equity to be split.
(2) Dalam hal FTP share diterima sebelum Kontraktor mencapai equity to be split, maka kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang diterima tersebut penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Kontraktor mencapai equity to be split
(3) Dalam hal terjadi pengalihan participating interest oleh Kontraktor yang belum mencapai equity to be split, maka kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang penghitungannya ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi kewajiban Kontraktor pemegang participating interest pada saat mencapai equity to be split.
(4) Dalam hal Kontraktor pemegang participating interest pada saat mencapai equity to be split sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang penghitungannya ditangguhkan namun telah mengalihkan participating interest kepada Kontraktor lain, kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang penghitungannya ditangguhkan tersebut menjadi kewajiban Kontraktor pemegang participating interest terakhir.
Pasal 7
(1) Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk menghitung pajak atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c setelah dikurangi PPh Badan Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang terutang oleh Kontraktor.
(2) Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
LAMPIRAN KHUSUS RINCIAN BIAYA DAN DAFTAR PENYUSUTAN
DALAM RANGKA KONTRAK KERJA SAMA MIGAS
Pasal 8
(1) Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Biaya bukan modal tahun berjalan;
b. Penyusutan biaya modal tahun berjalan;
c. Biaya operasi yang belum dapat dikembalikan tahun sebelumnya;
(2) Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi.
Pasal 9
(1) Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dirinci dalam laporan yang terpisah untuk tahapan eksplorasi dan untuk tahapan eksploitasi.
(2) Untuk Kontraktor yang masih dalam tahapan eksplorasi, rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Lampiran Khusus Rincian Biaya pada tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas yang bentuk serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Untuk Kontraktor yang sudah dalam tahapan eksploitasi, maka rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas yang bentuk serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal di Tahun Pajak yang bersangkutan Kontraktor beralih dari tahapan eksplorasi ke tahapan eksploitasi, biaya usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci untuk masing-masing tahapan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 10
(1) Penyusutan biaya modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dirinci penghitungannya per harta dengan menggunakan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas.
(2) Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai metode penyusutan, kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3) Untuk Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 diberlakukan, apabila ketentuan penghitungan penyusutan sudah diatur secara jelas di dalam kontrak, maka mengikuti ketentuan dalam kontrak kerja sama bersangkutan.
(4) Bentuk Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggantikan kewajiban melampirkan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal (Lampiran Khusus IA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.
BAB V
LAMPIRAN KHUSUS RINCIAN FTP SHARE BAGIAN KONTRAKTOR YANG PENGENAAN PAJAKNYA DITANGGUHKAN DAN LAPORAN
PERUBAHAN PARTICIPATING INTEREST
Pasal 11
(1) Kontraktor yang sudah mencapai tahapan eksploitasi namun belum mencapai equity to be split wajib menyampaikan Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang bentuk dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) FTP share sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. FTP share tahun berjalan;
b. FTP share tahun-tahun sebelumnya yang penghitungan kewajiban Pajak Penghasilannya ditangguhkan sampai dengan equity to be split
c. Dalam hal Kontraktor menerima pengalihan participating interest dari Kontraktor lain, FTP share tahun-tahun sebelumnya yang penghitungan kewajiban Pajak Penghasilannya ditangguhkan sampai dengan equity to be split sebagaimana dimaksud pada huruf b juga meliputi FTP share kontraktor lain yang penghitungan Pajak Penghasilannya ditangguhkan.
Pasal 12
Kontraktor wajib menyampaikan Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang bentuk dan petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2011 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dan seterusnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Status PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 Tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi adalah sebagai berikut :
1. PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 mulai berlaku sejak tanggal 18 Pebruari 2014 dan diberlakukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2013 dan seterusnya.
2. Pasal 6 PER-05/PJ/2014 telah dicabut dan diganti dengan PER-20/PJ/2017 Tanggal 14 Nopember 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas First Tranche Petroleum
2. Sejak berlakunya PER-05/PJ/2014 Tanggal 18 Pebruari 2014 maka PER-28/PJ/2011 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga :