Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur/Cara Mengajukan Permohonan Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WPNE).

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan dan tidak diterbitkan Sanksi Administrasi berupa denda karena tidak lapor SPT Masa dan Tahunan.


Prosedur/Cara Mengajukan Permohonan Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif  secara elektronik atau tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

2. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara elektronik dapat dilakukan melalui :

a. Aplikasi Registrasi.

b. Contact Center.

c. Saluran tertentu lainnya.

3. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Registrasi yang tersedia di Laman Direktorat Jenderal Pajak (DJPOnline) dapat dilakukan dengan cara :

a. Mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.

b. Mengunggah (Upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung).

c. Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

d. Wajib Pajak akan diberikan diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak  apabila permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif memenuhi ketentuan yang berlaku.

e. Berdasarkan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diberikan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang berlaku.

f. Berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara elektronik tersebut, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:

1) menerima permohonan  penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara elektronik  dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria yang berlaku; atau

2) menolak permohonan  penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara elektronik  dengan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria yang berlaku.

g. Keputusan  permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara elektronik diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara elektronik.

h. Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menyampaikan keputusan atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara elektronik kepada Wajib Pajak :

1) Secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

2) Secara langsung;

3) Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

4) Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


4. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara tertulis dapat dilakukan dengan cara :

a. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; 

b. Wajib Pajak melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung.

c. Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif melalui :

1) Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP di bagian TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).

2) melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

3) Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

d. Berdasarkan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara tertulis, Kepala KPP atau KP2KP:

1) Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan , menerbitkan dan memberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Wajib Pajak; atau

2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan :

a) Mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau

b) Mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

3) Dalam hal permohonan diterima pada KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.

e. Berdasarkan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang berlaku.

f. Berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara tertulis tersebut, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:

1) menerima permohonan  penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara tertulis  dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria yang berlaku; atau

2) menolak permohonan  penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara tertulis  dengan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria yang berlaku.

g. Keputusan  permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara tertulis diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPS atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara tertulis.

h. Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menyampaikan keputusan atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dilakukan secara tertulis kepada Wajib Pajak :

1) Secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

2) Secara langsung;

3) Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau

4) Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.


Baca Juga :

Syarat dan Kriteria Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif


Referensi :