Pengertian Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Pengertian Penerima
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang
pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau
memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak
dikecualikan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
Artikel Tentang PPh Pasal 21
Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 21
Jenis Penerima Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 21
Jenis Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 antara lain :
1. Pegawai Tetap.
2. Pensiunan.
3. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
4. Pegawai Tidak Tetap;
5. Bukan Pegawai;
6. Peserta Kegiatan;
7. peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai; dan
8. Mantan Pegawai.
Contoh Kasus 1 :
Ardan Saputra Nugraha mulai tanggal 2 Januari 2024 bekerja sebagai pegawai tetap di PT. Angin Timur Sejati.
Ardan Saputra Nugraha menerima gaji sebulan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Status Ardan Saputra Nugraha adalah tidak menikah atau TK/0 dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp. 54.000.000 setahun atau Rp. 4.500.000 sebulan.
Maka Ardan Saputra Nugraha sejak tanggal 2 Januari 2024 merupakan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 akan tetapi atas gaji yang diterima dari PT. Angin Timur Sejati tidak dipotong PPh Pasal 21 karena jumlahnya dibawah PTKP.
Contoh Kasus 2 :
Bardiman Junaedi mulai tanggal 10 Januari 2024 bekerja sebagai pegawai tetap di PT. Barata Adi Perkasa.
Bardiman Junaedi menerima gaji sebulan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Status Bardiman Junaedi adalah tidak menikah atau TK/0 dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp. 54.000.000 setahun atau Rp. 4.500.000 sebulan.
Maka Bardiman Junaedi sejak tanggal 10 Januari 2024 merupakan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 sehingga atas gaji yang diterima dari PT. Barata Adi Perkasa dipotong PPh Pasal 21 karena jumlahnya diatas PTKP.
Baca Juga :
Referensi :