Pengertian Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Pengertian Penerima
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah orang
pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau
memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak
dikecualikan dalam PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, dari Pemotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun.
Artikel Tentang PPh Pasal 21
Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 21
Jenis Penerima Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 21
Jenis Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 antara lain :
1. Pegawai.
2. Penerima
uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3. Bukan
pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
4. anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap
pada perusahaan yang sama.
5. mantan
pegawai.
6. Peserta
kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Penerima Penghasilan Yang dipotong PPh Pasal 21 akan dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Pemberi Kerja apabila menerima penghasilan yang jumlahnya diatas atau melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Baca Juga :
Referensi :