Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Atau Definisi Inflasi

Pengertian Atau Definisi Inflasi 

Pengertian Atau Definisi Inflasi adalah meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus.

Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. 

Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah IHK (Indeks IHarga Konsumen). 

Perubahan IHK (Indeks Harga Konsumen) dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. 

Di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menghitung inflasi adalah BPS (Badan Pusat Statistik).

BPS (Badan Pusat Statistik) menghitung inflasi dengan cara melakukan survei untuk mengumpulkan data harga dari berbagai macam barang dan jasa yang dianggap mewakili belanja konsumsi masyarakat. 

Data tersebut kemudian digunakan untuk menghitung tingkat inflasi dengan membandingkan harga-harga saat ini dengan periode sebelumnya.

Data Inflasi akan dipubikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik).


Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:

- Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB).
 
Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. 

Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id

- Deflator Produk Domestik Bruto (PDB)

Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). 

Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.


Pengelompokan Inflasi

Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 11 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :

1. Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau.

2. Kelompok Pakaian dan Alas Kaki.

3. Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga.

4. Kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga.

5. Kelompok Kesehatan.

6. Kelompok Transportasi.

7. Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan.

8. Kelompok Rekreasi, Olah Raga dan Budaya.

9. Kelompok Pendidikan.

10. Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman atau Restoran.

11. Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya.

Sehingga apabila tingkat kenaikan inflasi tinggi maka akan sangat memberatkan masyarakat karena harga-harga bahan kebutuhan akan naik, sehingga tingkat kesejahteraan akan turun.


Baca Juga :


- www.bi.go.id

- www.bps.go.id