Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Penyusutan (Depreciation)

Pengertian/Definisi Penyusutan (depreciation)

Pengertian/Definisi Penyusutan (depreciation) adalah Bagian cost / biaya atas suatu fixed assets / harta tetap / aktiva tetap yang didistribusikan secara sistematis menjadi biaya (expense) dalam setiap periode akuntansi.


Metode Penyusutan Menurut Akuntansi Keuangan

Metode penyusutan yang digunakan dalam Akuntansi Keuangan antara lain :

Metode Penyusutan Garis Lurus (Straight-Line Method).

Metode Penyusutan Saldo Menurun (Declining Balance Method).

Metode Penyusutan Jumlah Angka Tahun (Sum of The Year Digit Method).

Metode Penyusutan Satuan Jam Kerja (Service Hours Method).

Metode Penyusutan Satuan Hasil Produksi (Productive Output Method).


Metode Penyusutan Menurut Akuntansi Pajak

Metode penyusutan yang digunakan dalam Akuntansi Pajak harus sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya. 

Metode Penyusutan Aktiva Tetap yang diperbolehkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut :

Metode Penyusutan Garis Lurus (Straight-Line Method)

Metode Penyusutan Saldo Menurun (Declining Balance Method)


Contoh Metode Penyusutan Garis Lurus :

Suatu harta berupa mobil seharga Rp.80.000.000,- disusutkan selama delapan tahun, berarti biaya penyusutan setiap tahun dibebankan sebesar Rp.10.000.000,- (80.000.000 dibagi 8 tahun)

Perlakuan Akuntansi Pajak Apabila Perusahaan Menggunakan Metode Penyusutan yang tidak sama dengan Akuntansi Pajak

Apabila perusahaan menghitung besarnya biaya penyusutan Aktiva Tetap menggunakan metode penyusutan yang tidak sama dengan metode penyusutan menurut akuntansi pajak, maka dalam menghitung Pajak Penghasilan atas biaya penyusutan tersebut harus dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal.



Baca Juga :





Referensi :

- Perubahan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

- PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan

- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)