Pengertian/Definisi Penyusutan (Depreciation)
Pengertian/Definisi Penyusutan (depreciation)
Metode Penyusutan Menurut Akuntansi Pajak
Metode penyusutan yang digunakan dalam Akuntansi Pajak harus sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Contoh Metode Penyusutan Garis Lurus :
- Contoh 1 :
Apabila perusahaan menghitung besarnya biaya penyusutan Aktiva Tetap menggunakan metode penyusutan yang tidak sama dengan metode penyusutan menurut akuntansi pajak, maka dalam menghitung Pajak Penghasilan atas biaya penyusutan tersebut harus dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal.
Baca Juga :
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan
Pengertian/Definisi Penyusutan (depreciation) adalah Bagian cost / biaya atas suatu fixed assets / harta tetap / aktiva tetap yang didistribusikan secara sistematis menjadi biaya (expense) dalam setiap periode akuntansi.
Metode Penyusutan Menurut Akuntansi Keuangan
Metode penyusutan yang digunakan dalam Akuntansi Keuangan antara lain :
Metode Penyusutan Menurut Akuntansi Keuangan
Metode penyusutan yang digunakan dalam Akuntansi Keuangan antara lain :
- Metode Penyusutan Garis Lurus (Straight-Line Method).
- Metode Penyusutan Saldo Menurun (Declining Balance Method).
- Metode Penyusutan Jumlah Angka Tahun (Sum of The Year Digit Method).
- Metode Penyusutan Satuan Jam Kerja (Service Hours Method).
- Metode Penyusutan Satuan Hasil Produksi (Productive Output Method).
Metode Penyusutan Menurut Akuntansi Pajak
Metode penyusutan yang digunakan dalam Akuntansi Pajak harus sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Metode Penyusutan Aktiva Tetap yang diperbolehkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut :
- Metode Penyusutan Garis Lurus (Straight-Line Method)
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut
- Metode Penyusutan Saldo Menurun (Declining Balance Method)
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas
Contoh Metode Penyusutan Garis Lurus :
- Contoh 1 :
Suatu harta berupa mobil seharga Rp.80.000.000,- disusutkan selama delapan tahun, berarti biaya penyusutan setiap tahun dibebankan sebesar Rp.10.000.000,- (80.000.000 dibagi 8 tahun).
- Contoh 2 :
PT. Jaka Mulya Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Angkutan Barang.
PT. Jaka Mulya Abadi pada tanggal 6 Juli 2025 membeli truk seharga Rp.400.000.000.
Metode Penyusutan yang digunakan adalah Metode Penyusutan Garis Lurus (Straight-Line Method).
Harga Perolehan Truk : Rp.400.000.000
Masa Manfaat Truk : 8 Tahun
Tarif Penyusutan : 12,5 %
Penyusutan setahun : Rp.50.000.000 (12,5 % x 400.000.000)
Penyusutan 6 bulan : Rp. 25.000.000 (6/12 x 50.000.000)
Penyusutan Tahun Pajak 2025 : Rp.25.000.000
Penyusutan menurut fiskal diakui sejak bulan perolehan atau pemanfaatannya.
Perlakuan Akuntansi Pajak Apabila Perusahaan Menggunakan Metode Penyusutan yang tidak sama dengan Akuntansi Pajak
Apabila perusahaan menghitung besarnya biaya penyusutan Aktiva Tetap menggunakan metode penyusutan yang tidak sama dengan metode penyusutan menurut akuntansi pajak, maka dalam menghitung Pajak Penghasilan atas biaya penyusutan tersebut harus dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal.
Baca Juga :
- Peraturan Pajak Tentang Biaya Penyusutan
- PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023 Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
- PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)