Pengertian/Definisi Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax)
Pengertian/Definisi Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax)
Pengertian Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) adalah Penghasilan bersih yang diperoleh oleh perusahaan baik dari usaha pokok (Net Operating Income) ataupun diluar usaha pokok perusahaan (Non Operating Income) selama satu periode setelah dikurangi pajak penghasilan.Periode perhitungan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) adalah dari Tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia bukan objek pajak penghasilan apabila memenuhi syarat :
1. Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Contoh Perhitungan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) adalah sebagai berikut :
Penjualan
|
1.000.000.000
|
Harga
Pokok Penjualan
|
800.000.000
|
Laba
Bruto Usaha
|
200.000.000
|
Biaya
Administrasi dan Umum
|
50.000.000
|
Laba
Neto Usaha
|
150.000.000
|
Pendapatan
dan Biaya Lain
|
20.000.000
|
Laba
Neto
|
170.000.000
|
Pajak
Penghasilan
|
21.250.000
|
Laba
Bersih Setelah Pajak
|
148.750.000
|
Perlakuan Pajak Atas Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax)
a. Bagi Perusahaan Berbentuk Perseorangan
Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk Perseorangan bukan merupakan objek pajak penghasilan, meskipun digunakan untuk kepentingan pribadi dari pemilik perusahaan.
Pengambilan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) dari Perusahaan berbentuk Perseorangan disebut dengan prive dan bisa dibagi atau diambil kapanpun.
b. Bagi Perusahaan Berbentuk CV (Perseroan Komanditer)
Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) bukan merupakan objek pajak penghasilan, meskipun digunakan untuk kepentingan pribadi dari pemilik Perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer).
Pengambilan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) dari Perusahaan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) disebut dengan prive dan bisa dibagi atau diambil kapanpun.
c. Bagi Perusahaan Berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan merupakan objek pajak penghasilan apabila tidak diambil atau dibagikan kepada Pemegang Saham PT (Perseroan Terbatas) tersebut.
Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) menjadi objek pajak penghasilan apabila dibagikan kepada Pemegang Saham berupa Dividen.
Dividen bukan objek pajak penghasilan apabila memenuhi syarat berdasarkan Pasal 4 ayat 3 hutf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu :
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;.
Pengambilan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) dari Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) disebut dengan dividen dan bisa dibagi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
d. Bagi Perusahaan Berbentuk Koperasi
Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk Koperasi bukan merupakan objek pajak penghasilan apabila tidak diambil atau dibagikan kepada anggota koperasi tersebut.
Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) bagi Perusahaan berbentuk Koperasi menjadi objek pajak penghasilan apabila dibagikan kepada anggota koperasi berupa SHU (Sisa Hasil Usaha).
Pengambilan Laba Bersih Setelah Pajak (Net Income After Tax) dari Perusahaan Koperasi disebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha) dan bisa dibagi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).