Pengertian/Definisi Metode Physical Dalam Penilaian Persediaan
Penilaian Persediaan Dengan Metode Physical
Agar Perusahaan dapat menentukan Harga Pokok Penjualan dari suatu product/barang, maka sangatlah penting untuk mengetahui berapa besarnya persediaan akhir pada akhir periode tertentu.
Untuk dapat menilai berapa persediaan akhir suatu product/barang, maka dalam akuntansi keuangan/laporan keuangan komersial dikenal dengan adanya Penilaian Persediaan Dengan Metode Physical.
Penilaian Persediaan Dengan Metode Physical terdiri dari :
- Special Identification
- Simple Avarage
- Weight Avarage
- FIFO
- LIFO
- Base Stock
- LILIFO
- Gross Profit
- Retail Method
- FIFO
- Avarage
Salah satu cara bagi perusahaan untuk membukuan/mencatat persediaan (inventory) yang dimilikinya adalah dengan Metode Physical.
Pembukuan Persediaan Dengan Metode Physical adalah sebagai berikut:
Untuk membukuan persediaan (inventory) berdasarkan Metode Physical setiap pemasukan dan pengeluaran tidak dicatat ke dalam perkiraan persediaan (inventory).
Pembelian barang akan dicatat ke dalam perkiraan pembelian (purchases) dan perkiraan lainnya yang menyertainya seperti :
- Purchases Discount (Potongan Pembelian)
- Purchases Returned (Retur Pembelian)
- Sales Discount (Potongan Penjualan)
- Sales Returned (Retur Penjualan)
- Pada tanggal 04 Januari 2020 perusahaan membeli 1.000 kg barang dagangan seharga Rp.5.000 per kg.
Jurnal :
Pembelian
|
5.000.000
|
||
Kas
|
5.000.000
|
||
- Pada tanggal 05 Januari 2020 barang dagangan yang dibeli tanggal 04 Januari 2020 dikembalikan sebanyak 50 kg kepada penjualnya. Pengembalian karena barang yang diterima tidak sesuai mutunya dengan pesanannya.
Jurnal :
Kas
|
250.000
|
||
Retur
Pembelian
|
250.000
|
||
- Pada tanggal 07 Januari 2019 dijual dengan tunai 100 kg barang dagangan dengan harga Rp.5.250 per kg.
Jurnal :
Kas
|
525.000
|
||
Penjualan
|
525.000
|
||
Sehingga akhir persediaan barang dagangan per tanggal 07 Januari 2020 tidak dapat langsung dapat diketahui .
Untuk mengetahui berapa persediaan akhir barang dagangan per tanggal 07 Januari 2020 harus dilakukan penilaian persediaan terlebih dahulu.
Untuk mengetahui berapa persediaan akhir barang dagangan per tanggal 07 Januari 2020 harus dilakukan penilaian persediaan terlebih dahulu.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan)