Apabila Bendahara Melakukan Pembelian Barang Kena Pajak Berapa Jumlah Pembelian Yang Dicantumkan Di Faktur Pajak
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Perkenalkan saya seorang bendahara sekolah.
- Saya mau menanyakan berapa jumlah pembelian yang saya harus cantumkan di faktur pajak. Misal belanja saya 1,5 juta tapi ia kena pajak 150 ribu jadi pengeluaran saya total 1.650.000. Sebenarnya yang harus bayar pajak itu toko karena pakai npwp toko tapi dibebankan ke pembeli.
- Jadi bagaimana solusinya. Terimakasih
Jawaban Konsultasi Pajak :
- Semua pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PKP Rekanan Pemerintah dipungut PPN.
- Dalam hal jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, maka Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.
- Jumlah pembayaran atas pembelian dalam kasus diatas adalah Rp.1.650.000,-
- Perhitungan PPN yang harus dipungut oleh bendahara atas kasus diatas adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
100/110 x 1.650.000
|
:
|
1.500.000
|
PPN
10 % x 1.500.000
|
:
|
150.000
|
- Jumlah pembelian Yang Dicantumkan Di Faktur Pajak kasus diatas adalah :
Harga
Jual/Penggantian
|
:
|
1.650.000
|
Dikurangi Potongan
Harga
|
:
|
0
|
Dikurangi Uang Muka
yang telah diterima
|
:
|
0
|
Dasar Pengenaan Pajak
(100/110 x 1.650.000)
|
:
|
1.500.000
|
PPN
10 % x 1.500.000
|
:
|
150.000
|
- Penyetoran PPN dilakukan dengan menggunakan e-billing, pada kolom identitas diisi dengan nama, NPWP dan alamat penjual sebagai rekanan bendahara pemerintah.
Referensi :
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER -24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.