Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bendahara Belanja Barang Kena Pajak Seharga 2 Juta Apakah Harus Memungut Pajak PPN

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
1. Perkenalkan Saya Azizah Bendahara Instansi Pemerintah, mau konsultasi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Belanja Barang.

2. Bendahara Instansi Pemerintah belanja barang pas 2 Juta rupiah apakah harus memungut pajak PPN kah ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

1. Bendahara Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas belanja Barang Kena Pajak dengan kriteria tertentu.

2. Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan/atau PPnBM atas belanja Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang,

b. Dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

3. Contoh Kasus

a. PT. Eka Bharata Stationary pada tanggal 5 April 2023 menjual Kertas HVS kepada Bendahara Kantor Pengadilan Negeri senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

b.  Perhitungan PPN yang terutang sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
(100/111 x 2.000.000)
:
1.801.802 
PPN
(11 % x 1.801.802)
:
198.198

Karena atas Belanja Kertas HVS dengan nilai pembayaran tidak termasuk PPN jumlahnya Rp. 1.801.802 (satu juta delapan ratus seribu delapan ratus dua rupiah) atau tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN, maka Bendahara Kantor Pengadilan Negeri tidak melakukan Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22.

c. Perhitungan PPh Pasal 22 yang terutang sebagai berikut :

Atas Belanja Kertas HVS senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak dipungut PPh Pasal 22

d. Kewajiban Pajak bagi Bendahara Kantor Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

1) Membayar Belanja Kertas HVS senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada PT. Eka Bharata Stationary tanpa memungut PPN yang terutang.

2) Menerima Faktur Pajak dari  PT. Eka Bharata Stationary.

e. Kewajiban Pajak bagi PT. Eka Bharata Stationary adalah sebagai berikut :

1) Menerbitkan Faktur Pajak.

2) Melaporkan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN.

3) Memberikan Faktur Pajak kepada Bendahara Kantor Pengadilan Negeri .

4) Menerima pembayaran dari Bendahara Kantor Pengadilan Negeri sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) .