Bendahara Belanja Barang Kena Pajak Seharga 2 Juta Apakah Harus Memungut Pajak PPN
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Belanja barang pas 2 Juta apakah harus memungut pajak PPN kah ?
- Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan/atau PPnBM atas belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah adalah sebagai berikut :
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal : pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah (Pasal 4 huruf a KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003).
- Apabila Bendahara Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.2.000.000,- (nilai pengadaan termasuk pajak-pajak) maka harus memungut PPN.
- Perhitungan PPN yang harus dipungut oleh bendahara sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
(100/110 x 2.000.000)
|
:
|
1.818.182
|
PPN
(10 % x 1.818.182)
|
:
|
181.818
|
Artikel
Yang Perlu Diketahui :