Bendahara Belanja Barang Kena Pajak Seharga 2 Juta Apakah Harus Memungut Pajak PPN
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
1. Perkenalkan Saya Azizah seorang Bendahara Instansi Pemerintah, saya mau konsultasi tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Barang.
2. Bendahara Instansi Pemerintah belanja barang pas 2 Juta rupiah apakah harus memungut pajak PPN kah ?
1. Bendahara Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas belanja Barang Kena Pajak dengan kriteria tertentu.
2. Batasan
Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan/atau PPnBM atas belanja Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang,
b. Dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3. Contoh Kasus
a. PT. Eka Bharata Stationary pada tanggal 5 April 2025 menjual Kertas HVS kepada Bendahara Kantor Pengadilan Negeri senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
b. Perhitungan PPN yang terutang atas penjualan Kertas HVS sebagai berikut :
Harga Jual Termasuk PPN : 2.000.000
Harga Jual Tidak Termasuk PPN : 1.801.182
DPP PPN : 1.651.652
(11/12 x 1.801.802)
PPN : 198.198
(12% x 1.651.652)
Atas Belanja Kertas HVS senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) termasuk PPN tidak dipungut PPh Pasal 22
d. Kewajiban Pajak bagi Bendahara Kantor Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :
1) Membayar Belanja Kertas HVS senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada PT. Eka Bharata Stationary tanpa memungut PPN yang terutang.
2) Menerima Faktur Pajak dari PT. Eka Bharata Stationary.
e. Kewajiban Pajak bagi PT. Eka Bharata Stationary adalah sebagai berikut :
1) Menerbitkan Faktur Pajak.
2) Menyetorkan PPN yang terutang sebesar Rp.198.198 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
3) Melaporkan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN.
4) Memberikan Faktur Pajak kepada Bendahara Kantor Pengadilan Negeri .
5) Menerima pembayaran dari Bendahara Kantor Pengadilan Negeri sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
6) Melaporkan penjualan Kertas HVS dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025.
Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.