Bendahara Belanja Barang Kena Pajak Seharga 2 Juta Apakah Harus Memungut Pajak PPN
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
1. Perkenalkan Saya Azizah Bendahara Instansi Pemerintah, mau konsultasi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Barang.
2. Bendahara Instansi Pemerintah belanja barang pas 2 Juta rupiah apakah harus memungut pajak PPN kah ?
1. Bendahara Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas belanja Barang Kena Pajak dengan kriteria tertentu.
2. Batasan
Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan/atau PPnBM atas belanja Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang,
b. Dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3. Contoh Kasus
a. PT. Eka Bharata Stationary pada tanggal 5 April 2024 menjual Kertas HVS kepada Bendahara Kantor Pengadilan Negeri Purbalingga senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
b. Perhitungan PPN yang terutang atas penjualan Kertas HVS sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
(100/111 x 2.000.000)
|
:
|
1.801.802
|
PPN
(11 % x 1.801.802)
|
:
|
198.198
|
Atas Belanja Kertas HVS senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak dipungut PPh Pasal 22
d. Kewajiban Pajak bagi Bendahara Kantor Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :
Tanya Jawab Pajak Bendahara
Tanya Jawab Seluruh Jenis Pajak
Referensi :
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
1) Membayar Belanja Kertas HVS senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada PT. Eka Bharata Stationary tanpa memungut PPN yang terutang.
2) Menerima Faktur Pajak dari PT. Eka Bharata Stationary.
e. Kewajiban Pajak bagi PT. Eka Bharata Stationary adalah sebagai berikut :
1) Menerbitkan Faktur Pajak.
2) Menyetorkan PPN yang terutang sebesar Rp.198.198 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
3) Melaporkan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN.
4) Memberikan Faktur Pajak kepada Bendahara Kantor Pengadilan Negeri .
5) Menerima pembayaran dari Bendahara Kantor Pengadilan Negeri sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
6) Melaporkan penjualan Kertas HVS dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2024.
Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Tanya Jawab Seluruh Jenis Pajak
Referensi :