Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment)

Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment) 

Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment) adalah Alat-alat atau perlengkapan-perlengkapan yang dipakai dalam kantor guna kelancaran perusahaan dalam melakukan/ melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasinya.


Yang termasuk dalam Peralatan Kantor (Office Equipment) 

Yang termasuk dalam Peralatan Kantor (Office Equipment) antara lain :

- Meja-meja tulis.

Mesin ketik

Komputer

Printer

Almari Kantor

Filling Cabinet.

Kursi-kursi

Mesin hitung/kalkulator.

- Balpoint.

- Pensil


Pengakuan Peralatan Kantor (Office Equipment) menurut Fiskal atau Pajak 

Pengakuan Peralatan Kantor (Office Equipment) menurut Fiskal atau Pajak adalah sebagai berikut :

1. Apabila masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) lebih dari 1 (satu) Tahun, maka pengakuan biaya dibebankan melalui biaya penyusutan setiap tahun selama masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya)

Metode Penyusutan yang diperbolehkan untuk digunakan adalah :

a. Metode Garis Lurus.

b. Metode Saldo Menurun.

2. Apabila saat pembelian Peralatan Kantor (Office Equipment) terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai, maka pengakuan PPN dapat dilakukan dengan cara :

a. Melalui pengkreditan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN.

b. Melalui kapitalisasi dengan harga beli  Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut.


Contoh Kasus :

PT. Surya Agung Kharisma adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang Elektronik.

PT. Surya Agung Kharisma telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak Januari 2020.

Pada tanggal 20 Januari 2023 PT. Surya Agung Kharisma membeli Komputer baru seharga Rp.10.000.000 belum termasuk PPN.

PT. Surya Agung Kharisma akan melaporkan Faktur Pajak Pembelian Komputer dalam SPT Masa PPN.

Pencatatan Pembelian Komputer :

Harga Komputer : 10.000.000

PPN : 1.100.000

Komputer dicatat sebagai aktiva tetap yang termasuk dalam kelompok 1, dengan masa manfaat 4 tahun senilai Rp.10.000.000

PPN akan dicatat sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp.1.100.000.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak

Singkatan-Singkatan Yang Digunakan Dalam Perpajakan

Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan