Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment)
Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment)
Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment) adalah Alat-alat atau perlengkapan-perlengkapan yang dipakai dalam kantor guna kelancaran perusahaan dalam melakukan/ melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasinya.
Yang termasuk dalam Peralatan Kantor (Office Equipment)
Pengakuan Peralatan Kantor (Office Equipment) menurut Fiskal atau Pajak
Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Yang termasuk dalam Peralatan Kantor (Office Equipment)
Yang termasuk dalam Peralatan Kantor (Office Equipment) antara lain :
- Meja-meja tulis.
- Mesin ketik
- Komputer
- Printer
- Almari Kantor
- Filling Cabinet.
- Kursi-kursi
- Mesin hitung/kalkulator.
- Balpoint.
- Pensil
Pengakuan Peralatan Kantor (Office Equipment) menurut Fiskal atau Pajak
Pengakuan Peralatan Kantor (Office Equipment) menurut Fiskal atau Pajak adalah sebagai berikut :
Baca Juga :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Singkatan-Singkatan Yang Digunakan Dalam Perpajakan
1. Apabila masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) lebih dari 1 (satu) Tahun, maka pengakuan biaya dibebankan melalui biaya penyusutan setiap tahun selama masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya)
Metode Penyusutan yang diperbolehkan untuk digunakan adalah :
a. Metode Garis Lurus.
b. Metode Saldo Menurun.
2. Apabila saat pembelian Peralatan Kantor (Office Equipment) terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai, maka pengakuan PPN dapat dilakukan dengan cara :
a. Melalui pengkreditan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN.
b. Melalui kapitalisasi dengan harga beli Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut.
Baca Juga :
Singkatan-Singkatan Yang Digunakan Dalam Perpajakan
Referensi :
- Kamus
Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)