Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment)

Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment) 

Pengertian Peralatan Kantor (Office Equipment) adalah Alat-alat atau perlengkapan-perlengkapan yang dipakai dalam kantor guna kelancaran perusahaan dalam melakukan/ melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasinya.


Yang termasuk dalam Peralatan Kantor (Office Equipment) 

Yang termasuk dalam Peralatan Kantor (Office Equipment) antara lain :

- Meja-meja tulis.

Mesin ketik

Komputer

Printer

Almari Kantor

Filling Cabinet.

Kursi-kursi

Mesin hitung/kalkulator.

- Balpoint.

- Pensil


Pengakuan Peralatan Kantor (Office Equipment) menurut Fiskal atau Pajak 

Pengakuan Peralatan Kantor (Office Equipment) menurut Fiskal atau Pajak adalah sebagai berikut :

1. Apabila masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) lebih dari 1 (satu) Tahun, maka pengakuan biaya dibebankan melalui biaya penyusutan setiap tahun selama masa manfaat Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya)

Metode Penyusutan yang diperbolehkan untuk digunakan adalah :

a. Metode Garis Lurus.

b. Metode Saldo Menurun.

2. Apabila saat pembelian Peralatan Kantor (Office Equipment) terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai, maka pengakuan PPN dapat dilakukan dengan cara :

a. Melalui pengkreditan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN.

b. Melalui kapitalisasi dengan harga beli  Peralatan Kantor (Office Equipment) tersebut.


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak

Singkatan-Singkatan Yang Digunakan Dalam Perpajakan

Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan