Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Perlakuan Penyusutan Aktiva Tetap atau Harta berwujud dalam Perpajakan

Semua jenis akiva tetap atau harta berwujud, kecuali tanah akan makin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlalunya waktu.

Beberapa faktor yang mempengaruhi menurunnya kemampuan ini adalah pemakaian, keausan, ketidak seimbangan kapasitas yang tersedia dan diminta serta keterbelakangan teknologi.

Berkurangnya kapasitas berarti berkurangnya nilai aktiva tetap atau harta berwujud yang bersangkutan.

Hal ini perlu dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan.

Pencatatan penyusutan aktiva tetap atau harta berwujud dicatat berdasarkan ketentuan dalam PSAK (
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

Namun untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan, maka pengakuan biaya penyusutan aktiva tetap atau harta berwujud harus dilakukan penyesuaian atau rekonsiliasi fiskal berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.


Pengertian penyusutan

Pengertian penyusutan adalah Pengakuan akan adanya penurunan nilai akiva tetap atau harta berwujud yang didistribusikan secara sistematis menjadi biaya (expense) dalam setiap periode akuntansi.

Pengeluaran untuk memperoleh aktiva tetap atau harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan.

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan.

Kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.

Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.

Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan dalam satu golongan. 


Perlakuan Penyusutan Aktiva Tetap atau Harta berwujud dalam Perpajakan

Ketentuan mengenai perhitungan penyusutan aktiva tetap atau harta berwujud menurut pajak diatur dalam :

- Perubahan Pasal 6 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

- Pasal 6 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

- PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023 Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.

Pengeluaran untuk memperoleh aktiva tetap atau harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat aktiva tetap atau harta berwujud melalui penyusutan.


Cara membebankan biaya penyusutan aktiva tetap atau harta berwujud menurut pajak :

1. Metode penyusutan yang diperbolehkan digunakan dalam perhitungan penyusutua aktiva tetap atau harta berwujud meliputi :

a. Metode garis lurus atau straight-line method
Penyusutan atas aktiva tetap atau harta berwujud dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi  aktiva tetap atau harta berwujud tersebut.

b. Metode saldo menurun atau declining balance method
Penyusutan atas 
 aktiva tetap atau harta berwujud dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.

2.  Penyusutan atas Aktiva tetap atau Harta Berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk Aktiva tetap atau Harta Berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan Aktiva tetap atau Harta Berwujud tersebut.

3. Biaya Penyusutan Aktiva tetap atau Harta Berwujud berdasarkan bulan pemakaian.

4. Nilai Aktiva Tetap atau Harta Berwujud diakui sebesar pengeluaran untuk memperolehnya.

Apabila terdapat PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka dapat diakui sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN atau dikapitalisasi dalam harga perolehan Aktiva tetap atau Harta Berwujud tersebut (Wajib Pajak dapat memilih salah satu cara pengakuan PPN tersebut).

5. Setelah memperoleh Aktiva Tetap atau Harta Berwujud, maka dikelompokan dalam pengelompokan sesuai PMK Nomor 96/PMK.03/2009 (sejak tanggal 17 Juli 2023 diganti dengan PMK Nomor 72 Tahun 2023) kemudian dihitung berdasarkan tarif penyusutan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya.

6. Dalam pencatatan biaya Penyusutan Aktiva Tetap atau Harta Tetap Wajib Pajak dapat memilih cara sebagai berikut :

a. Apabila Biaya Penyusutan Aktiva Tetap atau Harta Tetap Wajib Pajak dicatat menurut Akuntansi Keuangan Komersial, maka untuk menghitung besarnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto menurut pajak harus dilakukan penyesuaian fiskal atau rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal atas biaya penyusutan tersebut berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.

b. Wajib Pajak dapat langsung mengakui besarnya Biaya Penyusutan Aktiva Tetap atau Harta Tetap di laporan Laba Rugi berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan (sejak tanggal 17 Juli 2023 diganti dengan PMK Nomor 72 Tahun 2023sehingga tidak perlu melakukan  penyesuaian fiskal atau rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal.


Contoh Perhitungan biaya penyusutan aktiva tetap atau harta berwujud menurut pajak :

1. PT. Cahaya Timur Sejati adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan Sepeda Motor.

2. PT. Cahaya Timur Sejati  terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP pada tanggal 20 Januari 2021.

3. Pada tanggal 23 Januari 2021 PT. Cahaya Timur Sejati telah memperoleh status sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4. Dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan, PT. Cahaya Timur Sejati memilih untuk menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

5. Metode Penyusutan atas Aktiva Tetap yang dipilih adalah Metode garis lurus atau straight-line method.

6. Pada tanggal 24 Januari 2023 PT. Cahaya Timur Sejati membeli komputer yang akan digunakan untuk mencatat transaksi usahanya dengan data sebagai berikut :

a. Komputer dibeli dari PT. Sumber Elektrik Abadi yang merupakan Pengusaha Kena Pajak.

b. PT. Sumber Elektrik Abadi menerbitkan Faktur Pajak atas penjualan komputer tersebut.

c. Harga Komputer sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

d. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dibayar PT. Cahaya Timur Sejati sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

7. PT. Cahaya Timur Sejati mencatat nilai perolehan komputer sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sedangkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dibayarkan kepada PT. Sumber Elektrik Abadi diakui sebagai Pajak Masukan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2023.

8. Biaya Penyusutan dihitung sebagai berikut :

Harga Perolehan : 10.000.000

Kelompok Harta : Kelompok 1

Masa Manfaat : 4 Tahun

Tarif Penyusutan : 25 %

Penyusutan Tahun 2023:
10.000.000 x 25 % = 2.5.000.000


Baca Juga  :

Artikel Tentang PPh Badan