Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak
Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak
Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak
adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara
mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Pengertian Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pajak Penghasilan
(PPh).
2. Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM).
1. Kepastian Hukum
1. Mempercepat
pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara
lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai
tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
2. Mendorong reformasi
perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta
perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan
terintegrasi; dan
3. Meningkatkan
penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Baca Juga :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau
Amnesti Pajak
diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam
Surat Pernyataan.
Wajib
Pajak meliputi Wajib Pajak yang sebelum Tahun 2016 sudah memiliki NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak), maupun yang baru memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
setelah Tahun 2016 baik berbentuk Badan maupun Orang Pribadi.
Harta
Wajib Pajak meliputi harta yang ada di Indonesia maupun yang ada diluar negeri.
Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau
Amnesti Pajak
meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Kewajiban
perpajakan yang dimaksud dalam Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi :
Azas Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak
Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau
Amnesti Pajak
dilaksanakan berdasarkan asas:
Pengertian asas
kepastian hukum adalah bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
2. Keadilan
Pengertian asas
Keadilan adalah bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan
hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
3. Kemanfaatan
Pengertian asas
adalah bahwa seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi
kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan
kesejahteraan umum.
4. Kepentingan Nasional
Pengertian asas
adalah bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa,
negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Tujuan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak
Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau
Amnesti Pajak bertujuan untuk :
Baca Juga :
Referensi :