Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak

Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak


Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

Wajib Pajak meliputi Wajib Pajak yang sebelum Tahun 2016 sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maupun yang baru memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) setelah Tahun 2016 baik berbentuk Badan maupun Orang Pribadi.

Harta Wajib Pajak meliputi harta yang ada di Indonesia maupun yang ada diluar negeri.

Pengertian Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

Kewajiban perpajakan yang dimaksud dalam Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Azas Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak


Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:

1. Kepastian Hukum 

Pengertian asas kepastian hukum adalah bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

2. Keadilan 

Pengertian asas Keadilan adalah bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.

3. Kemanfaatan 

Pengertian asas adalah bahwa seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.

4. Kepentingan Nasional 

Pengertian asas adalah bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya. 

Tujuan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak


Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak bertujuan untuk :

1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan

3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. 


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak




Referensi :