Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap adalah Tarif Pajak Penghasilan untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap.

Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.


Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2024, 2023 dan 2022

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2024, 2023 dan 2022 adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 BAB III Tentang Penghasilan, sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
35% (tiga puluh lima persen)


Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima Pegawai Tetap

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pegawai Tetap pada:

a. Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.

b. Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak huruf b dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.  


Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :

A. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak

Mikha Partono bekerja pada CV. Musik Jaya Abadi sejak Tahun 2023. 

Mikha Partono berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan. 

Selama bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2024, Mikha Partono menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut:
Bulan
Penghasilan Bruto
Januari
30.080.000
Februari
35.080.000
Maret
30.080.000
April
30.080.000
Mei
35.080.000
Juni
30.080.000
Juli
50.080.000
Agustus
30.080.000
September
30.080.000
Oktober
30.080.000
Nopember
30.080.000
Desember
90.080.000
Jumlah
450.960.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir untuk Tahun Pajak 2024 :
Bulan
Penghasilan Bruto
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
PPh Pasal 21

Januari

30.080.000
13 %
3.910.400
Februari
35.080.000
14 %
4.911.200
Maret
30.080.000
13 %
3.910.400
April
30.080.000
13 %
3.910.400
Mei
35.080.000
14 %
4.911.200
Juni
30.080.000
13 %
3.910.400
Juli
50.080.000
18 %
9.014.400
Agustus
30.080.000
13 %
3.910.400
September
30.080.000
13 %
3.910.400
Oktober
30.080.000
13 %
3.910.400
Nopember
30.080.000
13 %
3.910.400
Desember
90.080.000

 

 

Jumlah
450.960.000

 

50.120.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
Penghasilan Bruto setahun :
450.960.000
Pengurangan:

 

 

1. Biaya Jabatan :
(5% x 450.960.000)
Maksimal 6.000.000
6.000.000

 

2. Iuran Pensiun
(12 x 100.000)
1.200.000

 

3. Zakat
(12 x 200.000)
2.400.000

 

Jumlah
9.600.000
 

 

Penghasilan neto setahun
441.360.000
 
 
 
Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun
 
Untuk Wajib Pajak Sendiri
54.000.000
 
Tambahan untuk menikah
4.500.000
 
Jumlah
58.500.000
 
 
 
Penghasilan Kena Pajak Setahun
382.860.000
 
 
 
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
 
5 % x 60.000.000
3.000.000
 
15 % x 190.000.000
28.500.000
 
25 x 132.860.000
33.215.000
 
Jumlah
 
64.715.000

 

 

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2024
50.120.000
 
 
 
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024
14.595.000

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong CV.Musik Jaya Abadi atas penghasilan Mikha Partono adalah sebesar 64.715.000, terdiri dari :

a. PPh Pasal 21 Januari sampai November 2024 sebesar Rp. 50.120.000

b. PPh Pasal 21 Desember 2024 sebesar Rp. 14.595.000

Kewajiban Perpajakan Bagi CV. Musik Jaya Abadi antara lain :

a. CV. Musik Jaya Abadi wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Mikha Partono setiap bulan.

b. CV. Musik Jaya Abadi  wajib menyetor PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikut.

c. CV .Musik Jaya Abadi  wajib  melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikut.

d. CV .Musik Jaya Abadi wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 kepada  Mikha Partono setiap akhir tahun pajak.

Kewajiban Perpajakan Bagi Mikha Partono antara lain :

a. Mikha Partono wajib menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 dari CV. Musik Jaya Abadi setiap akhir tahun pajak.

b. Mikha Partono wajib melaporkan  bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 pada laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2025.       



Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pengertian Biaya Jabatan