Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap adalah Tarif Pajak Penghasilan untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap.
Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Pengertian Biaya Jabatan
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2024, 2023 dan 2022
Tarif Pajak PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap untuk Tahun Pajak 2024, 2023 dan 2022 adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 BAB III Tentang Penghasilan, sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai
dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
|
5% (lima persen)
|
di
atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah)
|
15% (lima belas persen)
|
di
atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
|
25% (dua puluh lima persen)
|
di
atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
|
30% (tiga puluh persen)
|
di
atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
|
35% (tiga
puluh lima persen)
|
Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima Pegawai Tetap
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pegawai Tetap pada:
a. Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan.
b. Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak huruf b dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :
A. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak
Mikha Partono bekerja pada CV. Musik Jaya Abadi sejak Tahun 2023.
Mikha Partono berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Selama bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2024, Mikha Partono menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut:
Bulan
|
Penghasilan Bruto
|
Januari
|
30.080.000
|
Februari
|
35.080.000
|
Maret
|
30.080.000
|
April
|
30.080.000
|
Mei
|
35.080.000
|
Juni
|
30.080.000
|
Juli
|
50.080.000
|
Agustus
|
30.080.000
|
September
|
30.080.000
|
Oktober
|
30.080.000
|
Nopember
|
30.080.000
|
Desember
|
90.080.000
|
Jumlah
|
450.960.000
|
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir untuk Tahun Pajak 2024 :
Bulan
|
Penghasilan Bruto
|
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
|
PPh Pasal 21
|
Januari |
30.080.000
|
13 %
|
3.910.400
|
Februari
|
35.080.000
|
14 %
|
4.911.200
|
Maret
|
30.080.000
|
13 %
|
3.910.400
|
April
|
30.080.000
|
13 %
|
3.910.400
|
Mei
|
35.080.000
|
14 %
|
4.911.200
|
Juni
|
30.080.000
|
13 %
|
3.910.400
|
Juli
|
50.080.000
|
18 %
|
9.014.400
|
Agustus
|
30.080.000
|
13 %
|
3.910.400
|
September
|
30.080.000
|
13 %
|
3.910.400
|
Oktober
|
30.080.000
|
13 %
|
3.910.400
|
Nopember
|
30.080.000
|
13 %
|
3.910.400
|
Desember
|
90.080.000
|
|
|
Jumlah
|
450.960.000
|
|
50.120.000
|
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
Penghasilan Bruto setahun :
|
450.960.000
|
|
Pengurangan:
|
|
|
1.
Biaya Jabatan :
(5%
x 450.960.000)
Maksimal
6.000.000
|
6.000.000
|
|
2.
Iuran Pensiun
(12
x 100.000)
|
1.200.000
|
|
3.
Zakat
(12
x 200.000)
|
2.400.000
|
|
Jumlah
|
9.600.000
|
|
|
|
|
Penghasilan
neto setahun
|
441.360.000
|
|
|
|
|
Penghasilan
Tidak Kena Pajak Setahun
|
|
|
Untuk
Wajib Pajak Sendiri
|
54.000.000
|
|
Tambahan
untuk menikah
|
4.500.000
|
|
Jumlah
|
58.500.000
|
|
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak Setahun
|
382.860.000
|
|
|
|
|
PPh
Pasal 21 Terutang Setahun
|
|
|
5
% x 60.000.000
|
3.000.000
|
|
15
% x 190.000.000
|
28.500.000
|
|
25
x 132.860.000
|
33.215.000
|
|
Jumlah
|
|
64.715.000
|
|
|
|
Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2024
|
50.120.000
|
|
|
|
|
Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024
|
14.595.000
|
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong CV.Musik Jaya Abadi atas penghasilan Mikha Partono adalah sebesar 64.715.000, terdiri dari :
a. PPh
Pasal 21 Januari sampai November 2024 sebesar Rp. 50.120.000
b. PPh
Pasal 21 Desember 2024 sebesar Rp. 14.595.000
Kewajiban Perpajakan Bagi CV. Musik Jaya Abadi antara lain :
a. CV. Musik Jaya Abadi wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan Mikha Partono setiap bulan.
b. CV. Musik Jaya Abadi wajib menyetor PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
c. CV .Musik Jaya Abadi wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
d. CV .Musik Jaya Abadi wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 kepada Mikha Partono setiap akhir tahun pajak.
Kewajiban Perpajakan Bagi Mikha Partono antara lain :
a. Mikha Partono wajib menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 dari CV. Musik Jaya Abadi setiap akhir tahun pajak.
b. Mikha Partono wajib melaporkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 pada laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2025.
Pengertian Biaya Jabatan