KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 01 Pebruari 2001 Tentang Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Oleh wibowo subekti
KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 01
Pebruari 2001 Tentang
Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Rangkuman KMK Nomor 51/KMK.04/2001
Tanggal 01 Pebruari 2001 Tentang
Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia adalah sebagai berikut :
Pasal 1 Tentang Pengertian Istilah
yang digunakan dalam KMK Nomor 51/KMK.04/2001 yaitupengertian Deposito dan Tabungan.
Pasal 2 Tentang Objek
Pemotongan PPh Final Atas penghasilan berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Pasal 3 Tentang Tarif Pajak atas PPh
Final Atas penghasilan berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia.
Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Jenis
penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan Pajak PPh Final Atas penghasilan
berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Pasal 6 Tentang Siapa saja pemotong
Pajak PPh Final Atas penghasilan berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Pasal 7 Tentang Pengenaan Pajak PPh
Final Atas penghasilan berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia sebelum berlakunya KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
Pasal 8 Tentang Kewenangan Direktur
Jenderal Pajak untuk membuat ketentuan sebagai pelaksanaan dariKMK Nomor 51/KMK.04/2001.
Pasal 9 Tentang Pencabutan KMK Nomor
652/KMK.04/1994.
Pasal 10 Tentang Saat berlakunya KMK
Nomor 51/KMK.04/2001.
StatusKMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal
01 Pebruari 2001 adalah sebagai
berikut :
KMK
Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 01 Pebruari 2001 mulai berlaku sejak Tanggal 1
Januari 2001.
Dengan
berlakunya KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 01 Pebruari 2001, maka KMK nomor 652/KMK.04/1994
dinyatakan tidak berlaku.