Kode Jenis Setoran Pajak PPh Migas Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Migas Lainnya 411119 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban Penyetoran Pajak PPh Migas Lainnya untuk menyetorkan atau membayar Pajak PPh Migas Lainnya ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Pembayaran Pajak
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Migas Lainnya 411119 adalah sebagai berikut :
- Pembayaran
masa Pajak PPh Migas Lainnya untuk Masa Pajak April 2024 yang harus disetorkan adalah sebesar
Rp.76.460.000,00.
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411119-100
|
PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Migas
Lainnya.
|
411119-300
|
STP PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
|
411119-310
|
SKPKB PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
|
411119-320
|
SKPKBT PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
|
411119-390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran
Pajak PPh Migas Lainnya 411119 :
- Maka
atas PPh Migas Lainnya tersebut
harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411119-100.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Baca Juga :
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)