Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Migas Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Migas Lainnya 411119 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban Penyetoran Pajak PPh Migas Lainnya untuk menyetorkan atau membayar Pajak PPh Migas Lainnya ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Migas Lainnya 411119 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411119-100
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya
411119-200
untuk pembayaran tahunan PPh Migas Lainnya
411119-300
untuk pembayaran PPh Migas Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Migas Lainnya  411119 :

- PT. Lebur Saketi Gas akan melakukan Pembayaran masa PPh Migas Lainnya untuk Masa Pajak Maret 2025 yang harus disetorkan adalah sebesar Rp.76.460.000,00.
 

Maka atas pembayaran masa PPh Migas Lainnya tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411119-100.


Baca Juga  :

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak 


Referensi :

- Peraturan Pajak Tentang Pembayaran Pajak