Kode Jenis Setoran Pajak PPh Migas Lainnya
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Migas Lainnya 411119 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban Penyetoran Pajak PPh Migas Lainnya untuk menyetorkan atau membayar Pajak PPh Migas Lainnya ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Pembayaran Pajak
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPh Migas Lainnya 411119 adalah sebagai berikut :
- PT. Lebur Saketi Gas akan melakukan Pembayaran
masa PPh Migas Lainnya untuk Masa Pajak Maret 2025 yang harus disetorkan adalah sebesar
Rp.76.460.000,00.
Kode Jenis Setoran Pajak
|
Keterangan |
411119-100
|
untuk
pembayaran masa PPh Migas Lainnya
|
411119-200
|
untuk
pembayaran tahunan PPh Migas Lainnya
|
411119-300
|
untuk
pembayaran PPh Migas Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK
Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan
Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran
Pajak PPh Migas Lainnya 411119 :
- Maka
atas pembayaran masa PPh Migas Lainnya tersebut
harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411119-100.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Baca Juga :
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)