Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Penjualan Benda Meterai 411612 adalah sebagai berikut :

Kode Jenis Setoran

 Keterangan

411612-100

untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel.

411612-106

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

411612-199

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel.

411612-300

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel.

411612-310

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel.

411612-320

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel.

411612-390

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

411612-500

untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411612-501

untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

411612-510

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)

Undang-Undang KUP.

411612-511

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai 411612 :

- PT.Bank Mandiri akan menyetor Penjualan Benda Meterai untuk untuk pembayaran Benda Meterai sebesar Rp.10.400.000,00.

- Untuk membayar Penjualan Benda Meterai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411612-100.


Baca juga  :




Referensi :