Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
411612-100 |
untuk pembayaran atas penjualan meterai
tempel. |
411612-106 |
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
411612-199 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel. |
411612-300 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel. |
411612-310 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel. |
411612-320 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel. |
411612-390 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
411612-500 |
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea
Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411612-501 |
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411612-510 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411612-511 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
- PT.Bank Mandiri akan menyetor Penjualan Benda Meterai untuk untuk pembayaran Benda Meterai sebesar Rp.10.400.000,00.
- Untuk membayar Penjualan Benda Meterai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411612-100.
Baca juga :