Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai
Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai 411612 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan untuk menyetorkan penjualan Benda Meterai ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Penjualan Benda Meterai 411612 meliputi :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Penjualan Benda Meterai 411612 :
- PT.Bank Mandiri akan menyetor Penjualan Benda Meterai untuk untuk pembayaran Benda Meterai Masa Pajak April 2024 sebesar Rp.10.400.000,00.
- Untuk membayar Penjualan Benda Meterai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411612-100.
Baca juga :
Referensi :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411612-100
|
untuk pembayaran atas penjualan meterai
tempel.
|
411612-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411612-199
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel.
|
411612-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP atas penjualan meterai tempel.
|
411612-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB atas penjualan meterai tempel.
|
411612-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT atas penjualan meterai tempel.
|
411612-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411612-500
|
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea
Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411612-501
|
untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411612-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411612-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
- PT.Bank Mandiri akan menyetor Penjualan Benda Meterai untuk untuk pembayaran Benda Meterai Masa Pajak April 2024 sebesar Rp.10.400.000,00.
- Untuk membayar Penjualan Benda Meterai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411612-100.
Baca juga :