PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman mengatur tentang :
Status PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman adalah sebagai berikut :
1. PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 mulai berlaku sejak Tanggal 23 Juni 2000.
2. PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18 Mei 2001 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
1. Pasal I Tentang Perubahan Pasal 3 dan Pencabutan Pasal 3A.
2. Pasal 3 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
3. Pasal II Tentang Saat berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000.
PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman selengkapnya :
2. Pasal 3 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
3. Pasal II Tentang Saat berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000.
PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman selengkapnya :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menetapkan perlakuan adil dalam pengenaan Pajak Penghasilan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur perubahan tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3770);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994."
2. Ketentuan Pasal 3A dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 95
Status PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman adalah sebagai berikut :
2. PP Nomor 43 Tahun 2000 Tanggal 23 Juni 2000 telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2001 Tanggal 18 Mei 2001 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 42 Tahun 1995 Tanggal 30 Nopember 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
Baca Juga :