PP Nomor 68 Tahun 2009 Tanggal 16 Nopember 2009 Tentang Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Oleh wibowo subekti
PP Nomor 68 Tahun 2009 Tanggal 16
Nopember 2009
Tentang Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan
Sekaligus selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Rangkuman PP Nomor 68 Tahun 2009
Tanggal 16 Nopember 2009 adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Tentang Pengertian Istilah
yang digunakan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 Tanggal 16 Nopember 2009yaitu
pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21, Pegawai, Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Hari Tua, Pengelola
Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pemotong Pajak.
Pasal 2 Tentang Pengenaan PPh Pasal
21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon,
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus.
Pasal 3 Tentang Cara pembayaran uang
pesangon kepada pegawai.
Pasal 4 Tentang Tarif
PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon kepada pegawai.
Pasal 5 Tentang Tarif Pajak PPh
Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, atau Jaminan Hari Tua yang diterima pegawai.
Pasal 6 Tentang Pengenaan PPh Pasal
21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, atau Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada pegawai pada tahun ketiga
dan tahun-tahun berikutnya.
Pasal 7 Tentang Kewajiban Pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 8 Tentang Pengenaan PPh Pasal
21 atas Uang Pesangon apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara
sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja termasuk apabila
dilakukan dengan pembayaran berkala atau bertahap.
Pasal 9 Tentang Pengenaan PPh Pasal
21 atas Uang Manfaat Pensiun apabila terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun
kepada perusahaan asuransi jiwa .
Pasal 10 Tentang Ketentuan lebih
lanjut pengenaan PPh Pasal 21 atas pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11 Tentang Pengenaan PPh Pasal
21 atas pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua,
atau Jaminan Hari Tua sebelum berlakunya PP Nomor 68 Tahun 2009 Tanggal 16
Nopember 2009.
Pasal 12 Tentang Pencabutan PP Nomor
149 Tahun 2000 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang
Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
Pasal 13 Tentang Saat berlakunya
PP Nomor 68 Tahun 2009 Tanggal 16 Nopember 2009.
StatusPP Nomor 68 Tahun 2009 Tanggal 16
Nopember 2009 adalah sebagai berikut :
PP Nomor 68 Tahun 2009 Tanggal 16
Nopember 2009 mulai
berlaku sejak Tanggal 16 Nopember 2009.