Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Berbentuk PT Usaha Pembangkit Listrik
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Jenis pajak apa saja yang diharus dilaporkan atau dibayarkan
oleh Perusahaan yang berbentuk PT, bergerak di bidang pembangkit listrik, tapi
saat ini PT tersebut masih dalam tahap pembangunan, belum menghasilkan , terima
kasih atas jawabannya.
Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT
yang mempunyai usaha Pembangkit Listrik, maka untuk melihat kewajiban pajaknya
silahkan lihat Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dan untuk Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterima
oleh Wajib Pajak pada saat pendaftaran NPWP dan/atau NPPKP, meliputi :
Jawaban Konsultasi Pajak:
1. Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban PPh Pasal 21 / Pasal 26, maka
setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 10) dan melaporkan SPT Masa
PPh Pasal 21 / Pasal 26 (Paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima oleh penerima objek PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 (pegawai tetap
dan tidak tetap dan lain-lain) dari Wajib Pajak Badan tersebut.
Apabila tidak ada pembayaran Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26, maka tiap bulan untuk bulan Januari sd Nopember tidak ada kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 / Pasal 26, kecuali bulan Desember tetap harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 / Pasal 26 (mulai Tahun Pajak 2018).
2. Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2),
maka setiap ada transaksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) harus menyetor (Paling lambat tanggal 10 bulan
berikut) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (Paling lambat tanggal 20
bulan berikut) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
yang dibayarkan kepada penerima objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.
Apabila tidak ada Objek Pajak PPh Pasal 4 (2), maka tiap bulan untuk bulan Januari sd Desember tidak ada kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 (2).
3. Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26, maka
setiap ada transaksi objek PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 harus menyetor (Paling lambat tanggal 10 bulan berikut) dan melaporkan
SPT Masa PPh Pasal 23 / PPh Pasal 26 (Paling lambat tanggal 20 bulan berikut) berdasarkan
perhitungan PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima objek
PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 tersebut.
Apabila tidak ada Objek Pajak PPh Pasal 23, maka tiap bulan untuk bulan Januari sd Desember tidak ada kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23.
3. Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban PPh Pasal 25, maka
setiap bulan harus menyetor Paling lambat tanggal 15 dan melaporkan SPT Masa
PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 20 (khusus PPh Pasal 25 apabila sudah menyetor PPh Pasal 25 dianggap sudah lapor) berdasarkan
perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan, karena PT tersebut belum ada
penghasilan, maka PPh Pasal 25 adalah NIHIL.
Apabila angsuran PPh Pasal 25 NIHIL, maka tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25.
4. Apabila
dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban SPT
Tahunan PPh Badan (PPh Pasal 29), maka setiap Tahun harus menyetor dan melaporkan
SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April berdasarkan perhitungan PPh Pasal
29 untuk Perhitungan Pajak PPh Badan , karena PT tersebut belum ada penghasilan
maka SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan NIHIL.
5. Apabila Wajib Pajak Badan mempunyai
kewajiban pajak PPN berdasarkan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), maka Wajib Pajak tersebut wajib melaporkan SPT
Masa PPN setiap akhir bulan berikut, karena Listrik dibebaskan dari pengenaan
PPN, maka SPT Masa PPN (apabila ada kewajiban PPN) dilaporkan NIHIL.
Apabila tidak ada Objek PPN, maka tiap bulan untuk bulan Januari sd Desember tetap ada kewajiban Pelaporan SPT Masa PPN sepanjang Wajib Pajak tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sehingga dari kasus tersebut diatas PT (Usaha Pembangkit Listrik) sebagai Wajib Pajak Badan belum ada penghasilan maka yang harus dilaporkan adalah :
1. SPT Masa PPh Pasal 21 (jika mempunyai
kewajiban PPh Pasal 21), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tidak perlu dilaporkan apabila tidak ada pemotongan PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa berstatus NIHIL,
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Desember wajib dilaporkan walaupun berstatus Nihil.
2. SPT Masa PPh Pasal 25 (apabila NIHIL tidak perlu dilaporkan).
3. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 (dilaporkan
jika ada transaksi objek PPh Pasal 4 ayat 2).
4. SPT Masa PPh Pasal 23 (dilaporkan jika
ada transaksi objek PPh Pasal 23).
5. SPT Masa PPN (jika mempunyai kewajiban
PPN diisi NIHIL)
6. SPT Tahunan PPh Badan (dilaporkan diisi
NIHIL) dengan dilampiri Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi.
Referensi :
- PMK Nomor 147/PMK.03/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.