Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Berbentuk PT Usaha Pembangkit Listrik

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak, mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan saya. 

Jenis pajak apa saja yang diharus dilaporkan atau dibayarkan oleh Perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), bergerak di bidang pembangkit listrik, tapi saat ini PT tersebut masih dalam tahap pembangunan, belum menghasilkan, terima kasih atas jawabannya.
Jawaban Konsultasi Pajak:

Untuk Wajib Pajak Badan berbentuk PT yang mempunyai usaha Pembangkit Listrik, maka untuk melihat kewajiban pajaknya silahkan lihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterima oleh Wajib Pajak pada saat pendaftaran NPWP dan/atau NPPKP, meliputi :

1. Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban PPh Pasal 21 / Pasal 26, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 10) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 / Pasal 26 (Paling lambat tanggal 20) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima oleh penerima objek PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 (pegawai tetap dan tidak tetap dan lain-lain) dari Wajib Pajak Badan tersebut. 

Apabila tidak ada pembayaran Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26, maka tiap bulan untuk bulan Januari sd Nopember tidak ada kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 / Pasal 26, kecuali bulan Desember tetap harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 / Pasal 26.

2. Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2), maka setiap ada transaksi objek PPh Pasal 4 ayat (2)  harus menyetor (Paling lambat tanggal 10 bulan berikut) dan melaporkan SPT Masa Unifikasi (Paling lambat tanggal 20 bulan berikut) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut. 

Apabila tidak ada Objek Pajak PPh Pasal 4 (2), maka tiap bulan untuk bulan Januari sd Desember tidak ada kewajiban Pelaporan SPT Masa Unifikasi untuk PPh Pasal 4 (2).

3. Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26, maka setiap ada transaksi objek PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 harus menyetor (Paling lambat tanggal 10 bulan berikut) dan melaporkan SPT Masa Unifikasi untuk PPh Pasal 23 / PPh Pasal 26 (Paling lambat tanggal 20 bulan berikut) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima objek PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26 tersebut. 

Apabila tidak ada Objek Pajak PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 26, maka tiap bulan untuk bulan Januari sd Desember tidak ada kewajiban Pelaporan SPT Masa Unifikasi PPh Pasal 23/26.

3. Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban PPh Pasal 25, maka setiap bulan harus menyetor Paling lambat tanggal 15 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 20 (khusus PPh Pasal 25 apabila sudah menyetor PPh Pasal 25 dianggap sudah lapor) berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan, karena PT tersebut belum ada penghasilan, maka PPh Pasal 25 adalah NIHIL.  

Apabila angsuran PPh Pasal 25 NIHIL, maka tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25.

4. Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terdapat kewajiban SPT Tahunan PPh Badan (PPh Pasal 29), maka setiap Tahun harus menyetor dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April berdasarkan perhitungan PPh Pasal 29 untuk Perhitungan Pajak PPh Badan , karena PT tersebut belum ada penghasilan maka SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan NIHIL. 

5. Apabila Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban pajak PPN berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), maka Wajib Pajak tersebut wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap akhir bulan berikut, karena Listrik dibebaskan dari pengenaan PPN, maka SPT Masa PPN (apabila ada kewajiban PPN) dilaporkan NIHIL. 

Apabila tidak ada Objek PPN, maka tiap bulan untuk bulan Januari sd Desember tetap ada kewajiban Pelaporan SPT Masa PPN sepanjang Wajib Pajak tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Sehingga dari kasus tersebut diatas PT (Usaha Pembangkit Listrik) sebagai Wajib Pajak Badan belum ada penghasilan maka yang harus dilaporkan adalah :

1. SPT Masa PPh Pasal 21 (jika mempunyai kewajiban PPh Pasal 21), dengan ketentuan sebagai berikut :

a. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tidak perlu dilaporkan apabila tidak ada pemotongan PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa berstatus NIHIL,

b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Desember wajib dilaporkan walaupun berstatus Nihil.

2. SPT Masa PPh Pasal 25 (apabila NIHIL tidak perlu dilaporkan).

3. SPT Masa Unifikasi PPh Pasal 4 ayat 2 (dilaporkan jika ada transaksi objek PPh Pasal 4 ayat 2).

4. SPT Masa Unifikasi PPh Pasal 23/26 (dilaporkan jika ada transaksi objek PPh Pasal 23).

5. SPT Masa PPN (jika mempunyai kewajiban PPN diisi NIHIL)

6. SPT Tahunan PPh Badan (dilaporkan diisi NIHIL) dengan dilampiri Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi.