Kode Jenis Setoran Pajak Atas Proyek Yang Dananya Berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Saya ingin tahu Kode Jenis Setoran Pajak yang tidak dipungut untuk proyek yang dananya berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Saya ingin tahu Kode Jenis Setoran Pajak yang tidak dipungut untuk proyek yang dananya berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri ?
Kode Jenis Setoran Pajak PPN dan PPnBM Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber
dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sehingga Kontraktor,
Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap
''PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK
DIPUNGUT''.
2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber
dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga tidak ada
penyetoran PPN dan PPnBM oleh karena itu tidak ada Kode Jenis Setoran Pajak
untuk penyerahan tersebut.
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari
Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan yang terutang oleh
Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah..
2. Pajak Penghasilan yang ditanggung
oleh Pemerintah tersebut diatas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain
yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap
''PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH''.
3. Kode Jenis Setoran Pajak Penghasilan
yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas adalah : sesuai dengan Kode Jenis Setoran Pajak
berdasarkan PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak yaitu berdasarkan
jenis pajaknya antara lain :
a. Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Final yang ditanggung pemerintah adalah : 411148-100.
b. Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 22 yang ditanggung pemerintah adalah : 411143-100.
c. Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 23 yang ditanggung pemerintah adalah : 411144-100.
Tanya Jawab Pajak KUP
Baca Juga :