Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Atas Proyek Yang Dananya Berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Saya ingin tahu Kode Jenis Setoran Pajak yang tidak dipungut untuk proyek yang dananya berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri ?

Jawaban Konsultasi Pajak :

Kode Jenis Setoran Pajak PPN dan PPnBM Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :

1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sehingga Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap ''PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT''.

2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga tidak ada penyetoran PPN dan PPnBM oleh karena itu tidak ada Kode Jenis Setoran Pajak untuk penyerahan tersebut.

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri adalah sebagai berikut :

1. Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah..

2. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap ''PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH''.

3. Kode Jenis Setoran Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas adalah : sesuai dengan Kode Jenis Setoran Pajak berdasarkan PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak yaitu berdasarkan jenis pajaknya antara lain :

a. Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Final yang ditanggung pemerintah adalah  : 411148-100. 

b. Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 22 yang ditanggung pemerintah adalah  : 411143-100. 

c. Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 23 yang ditanggung pemerintah adalah  : 411144-100. 


Baca Juga :

Tanya Jawab Pajak KUP 

 
KMK Nomor 486/KMK.04/2000 Tanggal 20 Nopember 2000 Tentang Perubahan Kedua KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri