Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Norma Penghitungan Khusus Untuk Menghitung Penghasilan Neto Dari Wajib Pajak Tertentu

Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan bagi Wajib Pajak tertentu, maka pemerintah menetapkan Norma Penghitungan Khusus.

Pajak penghasilan bagi Wajib Pajak tertentu tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, sehingga pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Tertentu tersebut sering juga disebut dengan PPh Pasal 15.


Wajib Pajak Tertentu yang menghitung Penghasilan Netonya berdasarkan Norma Penghitungan Khusus, maka pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilannya tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) serta Tarif Pajak Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya. 

Akan tetapi Perhitungan Pajak Penghasilannya dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan yang terdapat dalam peraturan yang mengatur besarnya Norma Penghitungan Khusus bagi Wajib Pajak Tertentu tersebut.


Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak Tertentu, antara lain :

1. Norma Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.

Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

2. Norma Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri.

Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri adalah Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri yang melakukan usaha pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

3. Norma Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.

Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter;

4. Norma Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan Asuransi Luar Negeri.

Norma Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan Asuransi Luar Negeri diterapkan atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi yang diterima oleh Perusahaan Asuransi Luar Negeri oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

5. Norma Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.

Wajib Pajak Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus atas Penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.

6. Norma Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan di Indonesia.

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

7. Norma Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (“build, operate, and transfer”).

Bangun Guna Serah atau BOT ("Built Operate and Transfer") adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir.


Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

Pajak Penghasilan yang dikenakan dengan Norma Penghitungan Khusus biasanya bersifat final.


Baca Juga :