Pengertian PPh Pasal 21
Pengertian PPh Pasal 21
Pengertian PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Sebelum melakukan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, maka Pemotong Pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada saat pendaftaran NPWP.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 mempunyai kewajiban menyetor PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi atau kantor Pos dan melaporkan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 serta memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Dalam melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun harus sama dengan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.
Contoh Pengenaan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2022
Gaji Sebulan | 11.000.000 |
Gaji Setahun (11.000.000 x 12) | 132.000.000 |
|
|
Biaya Jabatan (5 % x 132.000.000 maksiimal 6.000.000) | 6.000.000 |
|
|
Penghasilan Neto (132.000.000 –6.000.000) | 126.000.000 |
|
|
PTKP | 63.000.000 |
TK : 54.000.000 K : 4.500.000 1 Anak : 4.500.000 |
|
|
|
Penghasilan Kena Pajak (126.000.000 – 63.000.000) | 63.000.000 |
|
|
PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5 % x 60.000.000 15 % x 3.000.000 | 3.450.000 |
|
|
PPh Pasal 21 Sebulan (3.450.000 : 12) | 287.500 |
Contoh Pengenaan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2021
Gaji
Sebulan |
11.500.000 |
Gaji
Setahun (11.500.000
x 12) |
138.000.000 |
|
|
Biaya
Jabatan (5
% x 138.000.000 maksiimal 6.000.000) |
6.000.000 |
|
|
Penghasilan
Neto (138.000.000
–6.000.000) |
132.000.000 |
|
|
PTKP |
63.000.000 |
TK
: 54.000.000 K :
4.500.000 1 Anak
: 4.500.000 |
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak (132.000.000
– 63.000.000) |
69.000.000 |
|
|
PPh
Pasal 21 Terutang Setahun 5 %
x 50.000.000 15
% x 19.000.000 |
5.350.000 |
|
|
PPh
Pasal 21 Sebulan (5.350.000
: 12) |
445.833 |
Baca Juga :
Referensi :