Pengertian PPh Pasal 21
Pengertian PPh Pasal 21
Pengertian PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat pendaftaran NPWP.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 mempunyai kewajiban :
Dalam melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun harus sama dengan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.
Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Sehingga sebagai pihak yang dipotong PPh Pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak mendapatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Sebelum melakukan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, maka Pemotong Pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sebelum melakukan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, maka Pemotong Pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat pendaftaran NPWP.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 mempunyai kewajiban :
- Memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada Orang Pribadi sebagai subjek PPh Pasal 21 (penerima penghasilan).
- Menyetor PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi.
- Melaporkan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana pemotong PPh Pasal 21 terdaftar dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Dalam melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun harus sama dengan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.
Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak menerima bukti potong PPh Pasal 21 dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.