Pengertian PPh Pasal 21
Pengertian PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Sehingga sebagai pihak yang dipotong PPh Pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Sebelum melakukan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21, maka Pemotong Pajak harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada saat pendaftaran NPWP.
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 mempunyai kewajiban menyetor PPh Pasal 21 ke Bank Persepsi atau kantor Pos dan melaporkan Pemotongan Pajak PPh Pasal 21 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 serta memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Dalam melaporkan objek pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 selama satu tahun harus sama dengan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam laporan laba rugi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.
Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak menerima bukti potong PPh Pasal 21 dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Contoh Pengenaan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2023
Mahesa Sunu telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sejak tanggal 15 Januari 2018.
Mahesa Sunu bekerja di PT. Manunggal Surya Sentosa sejak Tanggal 1 Pebruari 2018.
Data Perpajakan Mahesa Sunu Tahun 2023 :
1. Status perpajakan K/1 (kawin dengan anak 1)
2. Gaji sebulan Rp.11.000.000
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT. Manunggal Surya Sentosa :
Gaji Sebulan | 11.000.000 |
Gaji Setahun (11.000.000 x 12) | 132.000.000 |
| |
Biaya Jabatan (5 % x 132.000.000 maksiimal 6.000.000) | 6.000.000 |
| |
Penghasilan Neto (132.000.000 –6.000.000) | 126.000.000 |
| |
PTKP | 63.000.000 |
TK : 54.000.000 K : 4.500.000 1 Anak : 4.500.000 | |
| |
Penghasilan Kena Pajak (126.000.000 – 63.000.000) | 63.000.000 |
| |
PPh Pasal 21 Terutang Setahun 5 % x 60.000.000 15 % x 3.000.000 | 3.450.000 |
| |
PPh Pasal 21 Sebulan (3.450.000 : 12) | 287.500 |
Keterangan :
1. Setiap bulan di Tahun 2023 PT. Manunggal Surya Sentosa akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Damar Rujito sebesar Rp. 287.500
2. Setiap bulan PT. Manunggal Surya Sentosa memotong, menyetorkan PPh Pasal 21 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
3. Setiap bulan PT. Manunggal Surya Sentosa melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
4. Pada akhir Tahun 2023 PT. Manunggal Surya Sentosa membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 kepada Mahesa Sunu.
5. Mahesa Sunu setiap tahun menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 dari PT. Buana Bayu Mulya dan berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
Contoh Pengenaan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2021
Damar Rujito telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi sejak tanggal 26 Juni 2016.
Damar Rujito bekerja di PT. Buana Bayu Mulya sejak Tanggal 27 Juni 2016.
Data Perpajakan Damar Rujito Tahun 2021 :
1. Status perpajakan K/1 (kawin dengan anak 1)
2. Gaji sebulan Rp.11.500.000
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT. Buana Bayu Mulya selama Tahun Pajak 2021 :
Gaji
Sebulan
|
11.500.000
|
Gaji
Setahun
(11.500.000
x 12)
|
138.000.000
|
|
|
Biaya
Jabatan
(5
% x 138.000.000 maksiimal 6.000.000)
|
6.000.000
|
|
|
Penghasilan
Neto
(138.000.000
–6.000.000)
|
132.000.000
|
|
|
PTKP
|
63.000.000
|
TK
: 54.000.000
K :
4.500.000
1 Anak
: 4.500.000
|
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
(132.000.000
– 63.000.000)
|
69.000.000
|
|
|
PPh
Pasal 21 Terutang Setahun
5 %
x 50.000.000
15
% x 19.000.000
|
5.350.000
|
|
|
PPh
Pasal 21 Sebulan
(5.350.000
: 12)
|
445.833
|
Keterangan :
1. Setiap bulan di Tahun 2021 PT. Buana Bayu Mulya akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Damar Rujito sebesar Rp. 445.833
2. Setiap bulan PT. Buana Bayu Mulya memotong, menyetorkan PPh Pasal 21 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
3. Setiap bulan PT. Buana Bayu Mulya melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
4. Pada akhir Tahun 2021 PT. Buana Bayu Mulya membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 kepada Damar Rujito.
5. Damar Rujito setiap tahun menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 dari PT. Buana Bayu Mulya dan berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
Baca Juga :
Referensi :