Perlakuan PPN dan PPnBM Apabila Terjadi Pembatalan Transaksi Pembelian Barang Kena Pajak (BKP )
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Jawaban Konsultasi Pajak :
a. PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:
b. Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
d. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat Faktur Pajak.
e. Dalam hal PKP yang membuat Faktur Pajak belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP dimaksud harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
f. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
1. Perlakuan PPN dan PPnBM Apabila
Terjadi Pembatalan Transaksi Pembelian BKP berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:
1) BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau
2) barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
c. Pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
d. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat Faktur Pajak.
e. Dalam hal PKP yang membuat Faktur Pajak belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP dimaksud harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
g. Dalam hal PKP Pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau Penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
2. Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas, maka atas kasus pembatalan pembelian tersebut yang
harus dilakukan bagi pembeli adalah :
a. Apabila
Faktur Pajak belum dilaporkan ke Kantor Pajak melalui SPT Masa PPN, maka Saudara
harus meminta dokumen pembatalan faktur pajak kepada penjual serta meminta uang
atas harga beli barang dan PPN serta PPnBM yang telah dipungut oleh penjual.
b. Apabila
Faktur Pajak sudah dilaporkan ke Kantor Pajak melalui SPT Masa PPN, maka harus
meminta dokumen pembatalan faktur pajak kepada penjual serta meminta uang atas harga
beli barang dan PPN serta PPnBM yang telah dipungut oleh penjual dan melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap
melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0
(nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
c. Sehingga
atas uang PPN dan PPnBM yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada penjual tidak
dapat dikompensasikan ke masa berikutnya tetapi harus diminta kembali dari
penjual Barang Kena Pajak tersebut.
Catatan :
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) hanya dikenakan 1 (satu) kali yaitu pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.