Pengertian Bank Umum
Bank Umum
Pengertian
Bank Umum adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Konvensional
Pengertian
Bank Konvensional adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yaitu antara lain :
1. Adanya
istilah bunga bank, besarnya bunga bank ditentukan oleh pihak bank secara
sepihak. Bunga bank meliputi bunga tabungan, giro, deposito dan bunga pinjaman.
2. Adanya
istilah kredit atau pinjaman, dimana nasabah suatu bank dapat meminjam sejumlah
uang dari bank dengan jangka waktu pengembalian dan tingkat suku bunga pinjaman
yang ditentukan dalam perjanjian kredit.
3. Dapat
mengumpulkan dana dari masyarakat melalui tabungan, giro, sertifikat deposito
dan deposito berjangka.
4. Dana
yang dimiliki oleh bank konvensional dapat diinvestasikan ke semua bidang
usaha.
5. Tidak
terdapat dewan pengawas syariah.
Bank Syariah
Pengertian
Bank Syariah adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara prinsip syariah, yaitu antara lain :
1. Tidak
terdapat istilah bunga, simpanan dan pinjaman/kredit bank, tetapi terdapat
istilah bagi hasil yang jumlahnya telah disepakati oleh pihak bank syariah dan
nasabahnya dengan suatu perjanjian.
2. Dana
yang dimiliki oleh bank syariah hanya dapat diinvestasikan ke bidang usaha yang
halal sesuai dengan syariat islam.
3. Pengumpulan
dana harus berdasarkan prinsip syariah.
4. Terdapat
dewan pengawas syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Kegiatan
usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum antara lain :
1. Bank Umum dapat menghimpun atau mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan tabungan dengan imbalan bunga bank.
2. Bank Umum dapat memberikan kredit atau pinjaman kepada
nasabah bank umum baik perorangan maupun perusahaan dengan perjanjian antara
kedua belah pihak. Nasabah yang meminjam dana dari bank selain mengembalikan
pinjaman harus juga membayar bunga bank.
3. Bank Umum dapat menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Bank Umum dapat membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya atas Surat-surat antara
lain :
a. Surat
wesel.
b. Surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya.
c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah.
d. Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
e. Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah
maupun pihak swasta.
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu)
tahun.
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka
waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
5. Bank Umum dapat memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Bank Umum dapat menempatkan dana pada, meminjam dana
dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat,
sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Bank Umum dapat menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
8. Bank Umum dapat menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga.
9. Bank Umum dapat melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Bank Umum dapat melakukan penempatan dana dari nasabah
kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa
efek.
11. Bank Umum dapat melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
12. Bank Umum dapat menyediakan pembiayaan dan atau
melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13. Bank Umum dapat melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
14. Bank Umum dapat melakukan
kegiatan penjualan dan pembelian valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
15. Bank Umum dapat melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
16. Bank Umum dapat melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia,
17. Bank Umum dapat bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Baca Juga :