Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bank Umum

Bank Umum

Pengertian Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Bank Konvensional

Pengertian Bank Konvensional adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yaitu antara lain :

1. Adanya istilah bunga bank, besarnya bunga bank ditentukan oleh pihak bank secara sepihak. Bunga bank meliputi bunga tabungan, giro, deposito dan bunga pinjaman.

2. Adanya istilah kredit atau pinjaman, dimana nasabah suatu bank dapat meminjam sejumlah uang dari bank dengan jangka waktu pengembalian dan tingkat suku bunga pinjaman yang ditentukan dalam perjanjian kredit.

3. Dapat mengumpulkan dana dari masyarakat melalui tabungan, giro, sertifikat deposito dan deposito berjangka.

4. Dana yang dimiliki oleh bank konvensional dapat diinvestasikan ke semua bidang usaha.

5. Tidak terdapat dewan pengawas syariah.


Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara prinsip syariah, yaitu antara lain :

1. Tidak terdapat istilah bunga, simpanan dan pinjaman/kredit bank, tetapi terdapat istilah bagi hasil yang jumlahnya telah disepakati oleh pihak bank syariah dan nasabahnya dengan suatu perjanjian.

2. Dana yang dimiliki oleh bank syariah hanya dapat diinvestasikan ke bidang usaha yang halal sesuai dengan syariat islam.

3. Pengumpulan dana harus berdasarkan prinsip syariah.

4. Terdapat dewan pengawas syariah.


Kegiatan Usaha Bank Umum

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum antara lain :

1. Bank Umum dapat menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan dengan imbalan bunga bank.

2. Bank Umum dapat memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabah bank umum baik perorangan maupun perusahaan dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Nasabah yang meminjam dana dari bank selain mengembalikan pinjaman harus juga membayar bunga bank.

3. Bank Umum dapat menerbitkan surat pengakuan utang.

4. Bank Umum dapat membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya atas Surat-surat antara lain :

a. Surat wesel.

b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya.

c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.

d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

e. Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun pihak swasta.

f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

5. Bank Umum dapat memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

6. Bank Umum dapat menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

7. Bank Umum dapat menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.

8. Bank Umum dapat menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

9. Bank Umum dapat melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

10. Bank Umum dapat  melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

11. Bank Umum dapat melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

12. Bank Umum dapat menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

13. Bank Umum dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

14. Bank Umum dapat melakukan kegiatan penjualan dan pembelian valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

15. Bank Umum dapat melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

16. Bank Umum dapat melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,

17. Bank Umum dapat bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. 


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak