Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Penyidikan

Peraturan Pajak Tentang Penyidikan terdiri dari peraturan Pajak yang mengatur tentang Penyidikan dibidang Perpajakan.
Peraturan Pajak Tentang Penyidikan terdiri dari :

1. Undang-Undang :

- Pasal 43A, Pasal 44, Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C dan Pasal 44D Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

- Pasal 44B Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

- Pasal 43A, Pasal 44 dan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


2. Peraturan Pemerintah :


- PP 50 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

- Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

3. Peraturan Menteri Keuangan :

- PMK-177/PMK.03/2022 Tanggal 30 Nopember 2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

- PMK Nomor 239/PMK.03/2014 Tanggal 22 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan.


Baca Juga :

Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis Usaha

Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis Pajak