KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 adalah
peraturan perpajakan yang mengatur Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang
Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan
Pajak yang terdiri empat bagian dan satu lampiran serta mulai berlaku sejak
tanggal 18 Juli 2016 .
Susunan KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang
Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam
Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut :
- Pertama Tentang Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang
bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan
Pajak.
- Ke Dua Tentang Penunjukan Bank Persepsi tidak mengurangi /
menghalangi / menunda / meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan
Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka
Pelaksanaan Treasury Singgle Account (TSA) Penerimaan.
- Ke Tiga Tentang Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagai
penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak mulai berlaku
sejak Tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2016.
- Ke Empat Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 600/PMK.03/2016.
- Lampiran KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tentang Daftar Bank Persepsi
yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan
Pengampunan Pajak.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 600/KMK.03/2016
TENTANG
PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG
TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tersebut ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri menetapkan Bank Persepsi yang menerima pembayaran Uang Tebusan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
PERTAMA :
Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
KETIGA :
Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Gubernur Bank Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
PERTAMA :
Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
KETIGA :
Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Gubernur Bank Indonesia;
2. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Lampiran KMK Nomor 600/PMK.03/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
- KMK Nomor 600/PMK.03/2016 mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016.
Baca Juga :