Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan :
- PT.Mulya Budi Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan Teh.
- Pada tahun 2024 PT.Mulya Budi Perkasa mendapatkan SPPT PBB atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- PT.Mulya Budi Perkasa akan membayar SPPT PBB atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.
- Untuk membayar SPPT PBB atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Mulya Budi Perkasa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411313-100.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan :
- PT.Agro Makmur Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan Karet.
- Pada bulan Juni 2024 PT.Agro Makmur Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- PT.Agro Makmur Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.
- Untuk membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Agro Makmur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411313-300.
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SKP (Surat Ketetapan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan :
- PT.Sawit Mandala Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan Sawit.
- Pada tahun 2024 PT.Sawit Mandala Sentosa mendapatkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 dari Kantor Pelayanan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
- PT.Sawit Mandala Sentosa akan membayar SKPBKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.
- Untuk membayar SKPKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Sawit Mandala Sentosa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411313-310.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Referensi :
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Kode
Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan 411313 adalah sebagai
berikut :
Kode Jenis Setoran
|
Keterangan
|
411313-100
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan.
|
411313-106
|
untuk pembayaran PBB yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang
dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
|
411313-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan
|
411313-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan
|
411313-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
|
411313-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP
|
411313-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
411313-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
411313-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan :
- PT.Mulya Budi Perkasa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan Teh.
- Pada tahun 2024 PT.Mulya Budi Perkasa mendapatkan SPPT PBB atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- PT.Mulya Budi Perkasa akan membayar SPPT PBB atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.
- Untuk membayar SPPT PBB atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Mulya Budi Perkasa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411313-100.
- PT.Agro Makmur Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan Karet.
- Pada bulan Juni 2024 PT.Agro Makmur Abadi mendapatkan STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kantor Pelayanan Pajak atas keterlambatan pembayaran SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- PT.Agro Makmur Abadi akan membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.
- Untuk membayar STP (Surat Tagihan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Agro Makmur Abadi dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411313-300.
- PT.Sawit Mandala Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perkebunan Sawit.
- Pada tahun 2024 PT.Sawit Mandala Sentosa mendapatkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 dari Kantor Pelayanan Pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPPT PBB perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
- PT.Sawit Mandala Sentosa akan membayar SKPBKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya pada bulan Juli 2024.
- Untuk membayar SKPKB Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan yang dikelolanya sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut dapat dilakukan oleh PT.Sawit Mandala Sentosa dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411313-310.
Baca Juga :
Referensi :