Contoh Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap Penjualan Atas Barang Mewah,
meliputi :
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
- impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor
Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut
dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja.
Pajak Penjualan
atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean.
Oleh karena itu,
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar
Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol
persen).
Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.
Cara Perhitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang
Terutang
Cara menghitung Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual,
Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Contoh Perhitungan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut
di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
- Pengusaha Kena Pajak PT. Arya Salaka Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Penjualan Rumah Mewah.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Rumah Mewah adalah sebesar 20 %.
- PT. Arya Salaka Sentosa menjual 1unit Rumah Mewah seharga Rp5.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Rumah Mewah tersebut adalah:
-
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= 5.000.000.000
|
-
|
Pajak Pertambahan Nilai :
|
|
10% x 5.000.000.000
|
= 500.000.000
|
|
-
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
|
|
20% x 5.000.000.000
|
= 1.000.000.000
|
Contoh Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Impor Barang Kena Pajak yang tergolong
- PT. Janitra Eka Paksi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Impor Mobil Mewah.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Impor Mobil Mewah adalah sebesar 20 %.
- PT. Janitra Eka Paksi mengimpor 1unit Mobil Mewah seharga Rp1.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Rumah Mewah tersebut adalah:
-
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= 1.000.000.000
|
-
|
Pajak Pertambahan Nilai :
|
|
10% x 1.000.000.000
|
= 100.000.000
|
|
-
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
|
|
20% x 1.000.000.000
|
= 200.000.000
|
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah