Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap Penjualan Atas Barang Mewah, meliputi :

Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean.

Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

Sehingga Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.



Cara Perhitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Terutang

Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Contoh Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

Pengusaha Kena Pajak PT. Arya Salaka Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Penjualan Rumah Mewah.

- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Rumah Mewah adalah sebesar 20 %.

- Pada tanggal 10 Juni 2024 PT. Arya Salaka Sentosa menjual 1unit Rumah Mewah seharga Rp5.000.000.000,00.

- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Rumah Mewah tersebut adalah:

-
Dasar Pengenaan Pajak
= 5.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :


11% x 5.000.000.000
=    550.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :


20% x 5.000.000.000   
= 1.000.000.000


Contoh Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang tergolong

PT. Janitra Eka Paksi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Impor Mobil Mewah.

- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Impor Mobil Mewah adalah sebesar 20 %.

- Pada tanggal 10 Juli 2024 PT. Janitra Eka Paksi mengimpor 1 unit Mobil Mewah seharga Rp1.000.000.000,00.

- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Rumah Mewah tersebut adalah:

-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :


11% x 1.000.000.000
=    110.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :


20% x 1.000.000.000   
=    200.000.000


Baca Juga :

Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis,Ekonomi dan Pajak

Tanya Jawab Pajak PPnBM