Contoh Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap Penjualan Atas Barang Mewah,
meliputi :
- Penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya; dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean.
Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol persen).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.
Cara Perhitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Terutang
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Pengusaha Kena Pajak PT. Arya Salaka Sentosa adalah perusahaan yang
mempunyai kegiatan usaha dibidang Penjualan Rumah Mewah.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Rumah Mewah adalah
sebesar 20 %.
- Pada tanggal 10 Juni 2024 PT. Arya Salaka Sentosa menjual 1unit Rumah Mewah seharga Rp5.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang atas penjualan Rumah Mewah tersebut adalah:
-
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= 5.000.000.000
|
-
|
Pajak Pertambahan Nilai :
|
|
11% x 5.000.000.000
|
= 550.000.000
|
|
-
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
|
|
20% x 5.000.000.000
|
= 1.000.000.000
|
- PT. Janitra Eka Paksi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang
Impor Mobil Mewah.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Impor Mobil
Mewah adalah sebesar 20 %.
- Pada tanggal 10 Juli 2024 PT. Janitra Eka Paksi mengimpor 1 unit Mobil Mewah
seharga Rp1.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Rumah Mewah tersebut
adalah:
-
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= 1.000.000.000
|
-
|
Pajak Pertambahan Nilai :
|
|
11% x 1.000.000.000
|
= 110.000.000
|
|
-
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
|
|
20% x 1.000.000.000
|
= 200.000.000
|
Baca Juga :