Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen) terdiri dari :

A. Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan Orang Untuk Pengangkutan Kurang Dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, meliputi :

1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motoruntuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : < 3000 cc .

b. Konsumsi Bahan Bakar : <9,3 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 > 250 gram /km. 

2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : < 3000 cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 10,5 km/Liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : > 250 gram/km.

3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik
sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 15,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : < 150 gram/km.

4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak), dengan :

a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.

b. Konsumsi Bahan Bakar : > 17,5 km/liter.

c. Tingkat Emisi CO2 : < 150 gram/km.


Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen) :

Pengusaha Kena Pajak PT. Maheswara Kanigoro Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.

Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dikenakan tarif sebesar 40 %.

Pada tanggl 24 Juli 2025 PT. Maheswara Kanigoro Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:

-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :


12% x 1.000.000.000
=    120.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :


40% x 1.000.000.000   
=   400.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Maheswara Kanigoro Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.


Baca Juga :

Artikel Tentang PPnBM


Referensi :