Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen)
Kendaraan Bermotor Yang
Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan
Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen) terdiri
dari :
1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak balik cetus api dan motor listrik sebagai motoruntuk penggerak), dengan :
a. Kapasitas Mesin : < 3000 cc .
b. Konsumsi Bahan Bakar : <9,3 km/liter.
c. Tingkat Emisi CO2 > 250 gram /km.
a. Kapasitas Mesin : < 3000 cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 10,5 km/Liter.
c. Tingkat Emisi CO2 : > 250 gram/km.
sebagai motor untuk penggerak), dengan :
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 15,5 km/liter.
c. Tingkat Emisi CO2 : < 150 gram/km.
a. Kapasitas Mesin : > 3000 s.d. < 4000cc.
b. Konsumsi Bahan Bakar : > 17,5 km/liter.
c. Tingkat Emisi CO2 : < 150 gram/km.
Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen) :
Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor
untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dikenakan tarif sebesar 40 %.
Pada tanggl 24 Juli 2025 PT. Maheswara Kanigoro Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut
diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
Artikel Tentang PPnBM
-
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
= 1.000.000.000
|
-
|
Pajak Pertambahan Nilai :
|
|
12% x 1.000.000.000
|
= 120.000.000
|
|
-
|
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
|
|
40% x 1.000.000.000
|
= 400.000.000
|
PPnBM
(Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh PT. Maheswara Kanigoro Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya
tidak dikenakan PPnBM.
Baca Juga :
Referensi :