PER-08/PJ/2020 Tanggal 21 April 2020 Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan Dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
PER-08/PJ/2020
Pasal 1
Pasal 1 Tentang Pengertian :
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh.
- Wajib Pajak.
- Badan.
- Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
- Wajib Pajak selain yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala, yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Umum.
- Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh.
- Tahun Pajak.
- Masa Pajak.
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang selanjutnya disebut Angsuran PPh Pasal 25.
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Tentang Subjek, Tarif, dan Cara menghitung Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7
Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020.
Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10
Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Tentang Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun 2021 dan 2022.
Pasal 11
Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PER-08/PJ/2020.
Lampiran PER-08/PJ/2020
Lampiran A
Lampiran A Tentang Contoh Penghitungan Angsuran
pph pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020.
Lampiran B
Lampiran B Tentang Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020
Resume PER-08/PJ/2020
Umum
PER-08/PJ/2020 terdiri
dari 4 (empat) Bab dan 11 (sebelas) Pasal.
PMK Nomor 29/PMK.03/2020 mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pelayanan Administrasi Perpajakan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mengharuskan penerbitan produk hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah periode kejadian darurat atau luar biasa yang berdampak pada pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam Keadaan Kahar, jatuh tempo penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu.
Jangka waktu penyelesaian tertentu ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Penetapan jangka waktu penyelesaian tertentu dapat dibedakan menurut tingkat kedaruratan atau bencana pada masing masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang.
Dalam Keadaan Kahar, Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar dan dilampiri dengan Dokumen Persyaratan.
Penyesuaian Tarif Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan
Penyesuaian
Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berlaku bagi :
- Wajib Pajak Umum; dan
- Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Laporan Keuangan Berkala.
Penyesuaian
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib
Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar :
- 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021;
- 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
- Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dan dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan. Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tersebut menjadi sebesar 19% (sembilan belas persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan 17% (tujuh belas persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Penghitungan besarnya Angsuran
PPh Pasal 25 untuk setiap bulan karena terjadi Penyesuaian Tarif Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan karena
terjadi Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam :
- Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; dan/atau
- Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.
Peraturan Yang Terkait :
- Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
- PMK Nomor 215/PMK.03/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- KEP-537/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu
Status PER-08/PJ/2020
- PER-08/PJ/2020 mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2020.
PER-08/PJ/2020 Selengkapnya