Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri adalah :

a. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.

b. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan :

1. tempat tinggal;

2. pusat kegiatan utama;

3. tempat menjalankan kebiasaan;

4. status subjek pajak; dan/atau

5. persyaratan tertentu lainnya


Pengertian Orang Pribadi Yang Bertempat Tinggal di Indonesia

Pengertian Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang :

1. Mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh Orang Pribadi sebagai tempat untuk :

a. Berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan.

Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia dalam hal orang pribadi tersebut mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.

b. Melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life),

Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life) di Indonesia) dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.

c. Tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode).

Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Pengertian Tempat tinggal (place of residence ) orang pribadi adalah :

1). dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan

2). berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.

2. mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu Orang Pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

Sehingga apabila Orang Pribadi tidak memenuhi kriteria tersebut diatas, maka dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia dan dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri tersebut, yaitu:

1. Green Card,

2. Identity card,

3. Student card,

4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,

5. Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.


Pengertian orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak Orang Pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.

Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri.

Orang pribadi yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Dalam hal orang pribadi yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Peghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam hal orang pribadi merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dari negara mitra yang mempunyai Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dengan Indonesia, maka status orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) yang terkait.


Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang digunakan oleh Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri untuk menjalan kegiatan usaha

Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang digunakan oleh Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri untuk menjalan kegiatan usaha di Indonesia adalah merupakan tempat usaha yang bersifat permanen yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT (Bentuk Usaha Tetap) dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri.

Perhitungan Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT (Bentuk Usaha Tetap) dimulai sejak menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.




Referensi :


- Pasal 2, Pasal 17, Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).