Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Tentang Jasa Konstruksi

Peraturan Tentang Jasa Konstruksi adalah Peraturan yang mengatur tentang Usaha Jasa Konstruksi dan Hak serta Kewajiban Pelaku Usaha Jasa Konstruksi dibidang Perpajakan.

Pengertian Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.

Pengertian Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pengertian Bangunan Konstruksi adalah Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.


Peraturan Tentang Jasa Kontruksi terdiri dari :

A. Peraturan Pajak Tentang Jasa Kontruksi, meliputi :


- Pasal 4 ayat 2 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) 

- Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, mengatur tentang Penghasilan dari transaksi Jasa Konstruksi dikenai Pajak yang bersifat Final.


- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tanggal 20 Juli 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur tentang :

a. Jenis Usaha Jasa Konstruksi.

b. Tarif Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.

c. Tata cara pemotongan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.

- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 Tanggal 4 Juni 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi sebelum 1 Agustus 2008.

- PMK Nomor 187/PMK.03/2008 Tanggal 20 Nopember 2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur tentang :

a. Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.

b. Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.

c. Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.

a. Pengertian Jasa Konstruksi.

b. Penyelenggara Jasa Konstruksi.

c. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat.

d. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

e. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

f. Struktur Usaha Jasa Konstruksi.

g. Bentuk dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.

h. Persyaratan Pendirian Usaha Jasa Konstruksi.

I Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi.

j. Kualifikasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Usaha Konstruksi.

Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi antara lain :

a. Paragraf 9 Tentang Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat.

b. Pasal 49 huruf c Paragraf 9 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

c. Pasal 52 Paragraf 9 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, meliputi :

1) Perubahan Pasal 5 

2) Perubahan Pasal 6

3) Perubahan Pasal 7

4) Perubahan Pasal 8

5) Perubahan Pasal 9

6) Perubahan Pasal 10

7) Perubahan Pasal 20

8) Perubahan Pasal 26

9) Perubahan Pasal 27

10) Perubahan Pasal 28

11) Perubahan Pasal 29

12) Perubahan Pasal 30

13) Penghapusan Pasal 31

14) Perubahan Pasal 33

15) Perubahan Pasal 34

16) Perubahan Pasal 35

17) Penghapusan Pasal 36

18) Perubahan Pasal 38

19) Penghapusan Pasal 42

20) Perubahan Pasal 44

21) Penghapusan Pasal 57

22) Penghapusan Pasal 58

23) Perubahan Pasal 59

24) Perubahan Pasal 69

25) Perubahan Pasal 72

26) Penghapusan Pasal 74

27) Perubahan Pasal 84

28) Perubahan Pasal 89

29) Penghapusan Pasal 92

30) Penghapusan Pasal 96

31) Perubahan Pasal 99

32) Penghapusan Pasal 101

33) Perubahan Pasal 102

- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, mengatur tentang :

a. Pengertian Jasa Konstruksi.

b. Kewenangan Pemerintah Pusat.

c. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

d. Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota.

e. Struktur Usaha dan Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi.

f. Penyelenggaan Usaha Jasa Konstruksi.

g. Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi.

h. Penyelenggaraan Patisipasi Masyarakat.

i. Tata cara pengenaan sanksi administratif. 

- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, mengatur tentang :

a. Pelaku Pengadaan Jasa konstruksi.

b. Perencanaan Pengadaan Jasa Konstruksi.

c. Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia.

d. Persiapan Pemilihan Penyedia.

e. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia.

f. Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi.

g. Pengadaan Jasa Konstruksi untuk percapatan pembanguan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. 

h. Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.


Baca Juga :